VIDEO

Bea Cukai Tagih Rp32 Miliar ke Ekportir Nakal

M.Ilham Chatamy 15/08/2023 18:36 WIB

Pemerintah mengungkapkan bahwa eksportir nakal yang membayar denda baru Rp22 miliar dari total Rp56 miliar karena tidak mengikuti aturan devisa hasil ekspor.

IDX CHANNEL - Pemerintah mengungkapkan bahwa eksportir nakal yang membayar denda baru Rp22 miliar dari total Rp56 miliar karena tidak mengikuti aturan devisa hasil ekspor (DHE). Hingga sampai saat ini Bea Cukai tengah berusaha menagih kekurangan denda dari para eksportir tersebut.

SHARE