VIDEO

Menakar Efektivitas PPN 12% untuk Barang Mewah

Madi Supanji 03/01/2025 21:33 WIB

Menakar Efektivitas PPN 12% untuk Barang Mewah

IDXChannel - Kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% mulai berlaku pada tahun 2025. Namun, kebijakan tersebut hanya dikenakan pada barang dan jasa tertentu saja, salah satunya rumah mewah. Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan PPN tidak jadi naik untuk barang dan jasa secara umum, tetapi hanya yang sudah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Dengan begitu, properti seperti rumah, apartemen, dan kondominium mewah yang harganya di atas Rp 30 miliar bakal dipungut PPN 12%. Sementara itu, barang dan jasa yang selama ini menikmati bebas PPN atau PPN 0 persen masih tetap berlaku. Lalu, seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11% tidak mengalami perubahan PPN selama tidak masuk kategori mewah.

Sri Mulyani menegaskan, pajak dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah instrumen untuk mewujudkan keadilan dan gotong royong, menjaga masyarakat dan perekonomian dan harus berpihak pada rakyat. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga telah menyatakan kebijakan PPN 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa yang masuk kategori mewah. Ia mencontohkan salah satu barang tersebut adalah rumah yang sangat mewah.

SHARE