VIDEO
Pemerintah Resmi Larang Media Sosial Layani Jual Beli
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023.
IDX CHANNEL - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang ketentuan perizinan usaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik. Aturan tersebut menjadi dasar hukum untuk melarang platform media sosial melayani transaksi jual beli seperti layanan Tiktok Shop yang mulai banyak digunakan masyarakat Tanah Air belakangan ini.