INFOGRAFIS

Ini Poin Penting Kriteria Zonasi Wilayah Hingga RT Demi Perkuat Angka Testing

Shifa Nurhaliza 26/07/2021 14:45 WIB

Penguatan 3T (testing, tracing, treatment) dilakukan sejalan dengan penetapan zonasi berdasarkan angka testing hingga ditetapkan sebagai suspek.

IDXChannel - Penguatan 3T (testing, tracing, treatment) dilakukan sejalan dengan penetapan zonasi berdasarkan angka testing hingga ditetapkan sebagai suspek. Seperti yang kita ketahui kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT terbagi atas empat bagian, mulai dari zona hijau, kuning, oranye dan merah.

Hal itu tertuang dalam kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro yang diperpanjang dan lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) untuk memperkuat pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 23 mengenai PPKM Level 4 (empat) Di Wilayah Jawa dan Bali yang berlaku 21-25 Juli 2021.

"Penetapan zonasi ini akan menjadikan suatu daerah itu berkinerja sesuai yang diharapkan untuk tidak terjadi penularan yang lebih cepat karena sifat dari varian delta yang sudah ada saat ini," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri, Yusharto Huntoyungo saat konferensi pers bersama jajaran Menko, Rabu (21/7/2021).

Pengaturan Inmendagri No. 23 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro dengan kriteria zonasi dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar untuk Kabupaten/Kota selain pada Zona Merah dan Zona Oranye melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kemenristek dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan untuk Kabupaten/Kota yang berada dalam Zona Oranye dan Zona Merah melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online),

b. Pelaksanaan kegiatan perkantoran baik Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, Perkantoran BUMN/BUMD/Swasta untuk Kabupaten/Kota selain pada Zona Merah dan Zona Oranye pembatasan dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% dan Work From Office (WFO) sebesar 50%; untuk Kabupaten/Kota yang berada dalam Zona Oranye dan Zona Merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75% dan WFO sebesar 25%.

Dalam peraturan Inmendagri No.23 Tahun 2021 tersebut juga disebutkan bahwa penetapan zonasi yang tetap akan menjadikan suatu daerah berkinerja sesuai yang diharapkan. "Dengan demikian daerah akan mencapai target minimal untuk bisa melakukan testing nantinya kita akan bisa satukan dengan laju terhadap estimasi penularan dengan varian delta," ujar Yusharto.​

Namun perlu ditekankan bahwa pelaksanaan WFH dan WFO sesuai zonasi sebagaimana dimaksud harus dilakukan dengan:
- menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- pengaturan waktu kerja secara bergantian;
- pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain; dan
- pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari Kementerian/Lembaga atau masing-masing Pemerintah Daerah. (SNP)

SHARE