Intip Sumber Kekayaan Mesty Ariotedjo, Dokter Muda Terkaya RI
Mesty Ariotedjo atau Dwi Lestari Pramesti Ariotedjo, namanya masuk daftar Forbes under 30 alias anak muda kaya raya yang berusia di bawah 30 tahun.
IDXChannel - Mesty Ariotedjo atau Dwi Lestari Pramesti Ariotedjo, namanya masuk daftar Forbes under 30 alias anak muda kaya raya yang berusia di bawah 30 tahun. Ia Berprofesi sebagai praktisi kesehatan dan selebriti.
Mengutip berbagai sumber, Minggu (8/5/2022), Mesty Ariotedjo lahir di Jakarta pada 25 April 1989.
Namanya masuk Forbes 30 Under 30 sebagai bentuk apresiasi terhadap generasi muda di bawah usia 30 tahun yang sukses di usia muda.
Hal itu karena dia telah menjadi inspirasi bagi generasi muda di seluruh dunia, sebagai pemimpin, enterpreneur, dan agen perubahan terbaik di bidangnya masing-masing.
Mesty Ariotedjo merupakan lulusan fakultas kedokteran Universitas Indonesia.
Setelah lulus dia bekerja di bawah Aman Pulungan sebagai associate penelitian di Divisi Endokrinologi, Departemen Pediatrik, Universitas Indonesia, dengan fokus pada studi genetik Pygmies Flores.
Dia mengatur 4 komunitas keluarga anak NCD di Indonesia termasuk FOSTEO (Osteogenesis Imperfecta), KAHAKI (Hiperlasia Adrenal Kongenital), IKADAR (Diabetes Tipe 1), dan YTI (Turner Syndrome).
Dia juga menjadi juru bicara Yayasan Jantung Indonesia sejak tahun 2009.
Selain itu, Mesty juga mendirikan bisnis yang berhubungan dengan kesehatan yang diberi nama WeCare.id.
WeCare.id sendiri merupakan sebuah situs yang dibangun khusus untuk mengumpulkan dana bagi pasien di daerah terpencil atau yang membutuhkan akses terhadap perawatan kesehatan dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang optimal.
Selain biaya pelayanan kesehatan di Rumah Sakit (meliputi jasa konsultasi dokter, alat diagnosis, pemeriksaan lab), WeCare.id juga memperhitungkan biaya untuk transfer pasien ke pusat kesehatan rujukan, makanan, akomodasi pasien, biaya kontrol berobat, serta pembiayaan premi JKN pasien.
WeCare.id juga memfasilitasi untuk orang Indonesia di daerah terpencil yang tidak memiliki JKN untuk memproses kepemilikan JKN. (RAMA)