INSPIRATOR

Menang Atas Gugatan dengan Antam, Ini Sumber Kekayaan Crazy Rich Budi Said

Yulistyo Pratomo 24/08/2022 15:37 WIB

Nama Budi Said belakangan ramai dibicarakan publik. Apalagi, dia baru saja memenangkan gugatan di tingkat kasasi melawan PT Antam Tbk (ANTM).

Menang Atas Gugatan dengan Antam, Ini Sumber Kekayaan Crazy Rich Budi Said. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Nama Budi Said belakangan ramai dibicarakan publik. Apalagi, dia baru saja memenangkan gugatan di tingkat kasasi melawan PT Antam Tbk (ANTM).

Lantas siapa Crazy Rich asal Surabaya ini?

Budi Said merupakan seorang pengusaha properti yang disebut sebagai crazy rich Surabaya. Nama perusahaannya adalah PT Tridjaya Kartika Group yang merupakan salah satu perusahaan bergerak di bidang properti untuk pembangunan dan pengelolaan.

Perusahaan inilah yang menjadi salah satu sumber kekayaan Budi Said. Salah satu properti yang cukup terkenal yang dimilikinya adalah Plaza Marina, pusat perbelanjaan yang populer dengan konter handphone lengkap yang ada di Kota Surabaya.

Dikutip dari situs resmi perusahaan, kantor perusahaan terletak di Puncak Menara Marina Lantai 2, Margorejo Indah, Kota Surabaya.

Perusahan tersebut juga mengembangkan beberapa perumahan mewah, seperti Kertajaya Indah Regency di Sukolilo, Taman Indah Regency di Geluran Sidoarjo, dan Florencia Regency di Gebang Sidoarjo.

Gurita bisnisnya di sektor properti inilah yang berhasil membawa Budi Said menjadi konglomerat di Surabaya. Tak sedikit warganet juga menjulukinya sebagai Crazy Rich Surabaya.

Dengan latar belakang bisnis yang kuat, sudah tak heran rasanya jika nilai gugatan yang diajukan juga fantastis. Bahkan, pada awalnya, dia sebenarnya telah melakukan transaksi emas dengan nilai yang lebih besar.

Gugatan itu bermula karena emas yang dibeli kemudian tidak seluruhnya diterima. Sehingga dia melayangkan gugatan dan akhirnya dimenangkan oleh Budi Said.

Kronologi kasus berawal saat Budi Said membeli ribuan kilogram emas melalui Eksi Anggraeni selaku marketing dari Antam cabang Surabaya senilai Rp3,5 triliun.

Diketahui, dari 7.071 kilogram yang disepakati antara saksi Budi Said dengan Eksi Anggraeni, emas batangan yang diterima hanya sebanyak 5.935 kilogram.

Melansir dari okezone,com Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menghukum PT Aneka Tambang Tbk (Antam) agar membayar kerugian materiil kepada konglomerat asal Surabaya Budi Said sebesar Rp817.465.600.000 atau menyerahkan emas batangan seberat 1.136 kilogram.

Putusan MA ini menegaskan kemenangan Budi Said dalam sengketa hukum dengan PT Antam. (TYO)

Penulis: Ridho Hatmanto

SHARE