sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Antam (ANTM) Harus Bayar Kerugian Rp817 Miliar ke Konglomerat Budi Said

Economics editor Arif Budianto/Kontributor
24/08/2022 10:22 WIB
Jika tidak mau membayar dalam bentuk uang, Antam diwajibkan menyerahkan emas batangan seberat 1.136 kg kepada penggugat.
Antam (ANTM) Harus Bayar Kerugian Rp817 Miliar ke Konglomerat Budi Said (FOTO:MNC Media)
Antam (ANTM) Harus Bayar Kerugian Rp817 Miliar ke Konglomerat Budi Said (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Kabar mengejutkan datang dari Mahkamah Agung (MA). Di mana, MA memutuskan menghukum PT Aneka Tambang Tbk (Antam) agar membayar kerugian materiil kepada konglomerat asal Surabaya Budi Said sebesar Rp817.465.600.000 atau menyerahkan emas batangan seberat 1.136 kilogram. 

Putusan majelis hakim MA itu ditampilkan dalam laman Mahkamah Agung RI pada 23 Agustus 2022 dengan nomor putusan 1666 K/P dr/2022. Ptusan berisi agar T Antam sebagai tergugat 1, harus menyerahkan emas batangan seberat 1.136 kilogram. Jika tidak, bisa diganti dengan uang setara dengan harga emas pada saat pelaksanaan putusan ini. 

Sidang perkara kasus dengan nomor register 1666 k/pdt/2022 ini dipimpin oleh tiga hakim yaitu DR H Panji Widagdo SH., MH., selaku (hakim P1), Dr Rahmi Mulyati SH., MH., (Hakim P2), dan Maria Anna Sumiati SH., MH., (hakim P3).

Dalam putusan itu juga disebutkan, menyatakan amar putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi, dan peninjauan kembali.

Dalam putusan lain disebutkan, tergugat I dan tergugat V juga diwajibkan membayar kerugian immateriil kepada penggugat.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement