sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Antam (ANTM) Harus Bayar Kerugian Rp817 Miliar ke Konglomerat Budi Said

Economics editor Arif Budianto/Kontributor
24/08/2022 10:22 WIB
Jika tidak mau membayar dalam bentuk uang, Antam diwajibkan menyerahkan emas batangan seberat 1.136 kg kepada penggugat.
Antam (ANTM) Harus Bayar Kerugian Rp817 Miliar ke Konglomerat Budi Said (FOTO:MNC Media)
Antam (ANTM) Harus Bayar Kerugian Rp817 Miliar ke Konglomerat Budi Said (FOTO:MNC Media)

Dalam kasus ini, Budi Said menggugat 5 pihak sekaligus. Kelimanya adalah PT Antam Tbk (selaku tergugat I), Tergugat II Kepala BELM Surabaya I Antam, Endang Kumoro. Tergugat III tenaga administrasi BELM Surabaya I Antam, Misdianto. Tergugat IV General Trading Manufacturing and Service Senior Officer Ahmad Purwanto. Tergugat V Eksi Anggraeni.

Di dalam perjalanan proses hukum melawan Budi Said ini, Antam pernah menang di tingkat Pengadilan Tinggi dengan memutuskan terbalik apa yang telah diputuskan Pengadilan Negeri dibawahnya. Namun Antam kembali kalah telak di tingkat Kasasi Mahkamah Agung yang mengembalikan kepada keputusan Pengadilan Negeri Surabaya dan memerintahkan pengeksekusian keputusan tersebut sesegera mungkin tanpa perlu menunggu upaya hukum perlawanan Antam. 

(SAN)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement