36 Entitas Kantongi Izin Prinsip Derivatif Keuangan dari OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan izin prinsip kepada 36 entitas dalam ekosistem perdagangan berjangka hingga 10 April 2025.
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan izin prinsip kepada 36 entitas dalam ekosistem perdagangan berjangka hingga 10 April 2025. Ini merupakan upaya regulator untuk mengawasi sekaligus mengembangkan pasar keuangan derivatif di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan, OJK telah menerima 71 pihak yang mengajukan prinsip.
“Dari jumlah tersebut, 36 entitas telah mendapatkan persetujuan,” kata Inarno, Jakarta, ditulis Minggu (4/5/2025)
Secara rinci, entitas yang diberikan izin prinsip terdiri atas 2 bursa, 2 lembaga kliring, 9 pedagang berjangka penyelenggara sistem perdagangan alternatif (SPA), 17 pialang berjangka peserta SPA, 3 pialang multilateral anggota PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia, 2 penasihat berjangka, serta 1 bank penyimpanan margin.
Inarno menambahkan, proses pengajuan perizinan saat ini berjalan dengan lancar. OJK telah menyiapkan sejumlah upaya memastikan efisiensi proses, mulai dari sosialisasi hingga pelatihan teknis kepada pelaku usaha yang ingin mengajukan izin.
“Untuk mempertahankan kelancaran proses tersebut, OJK telah melakukan sosialisasi dan coaching clinic kepada semua pelaku dan penyelenggara terkait langkah-langkah proses perizinan,” katanya.
OJK juga menyediakan sistem perizinan yang memungkinkan komunikasi dua arah antara pemohon dan regulator. Dengan sistem ini, pemohon dapat mengetahui status permohonannya dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan dengan lebih mudah dan cepat.
“Pemohon (izin prinsip) dapat melakukan tracking proses yang sedang dilakukan OJK, yang pada gilirannya kami harapkan dapat mempermudah proses perizinan yang sedang berjalan,” kata Inarno.
(Fiki Ariyanti)