MARKET NEWS

38 Emiten Belum Penuhi Aturan Free Float 7,5 Persen, Berikut Daftarnya

Rahmat Fiansyah 30/01/2026 15:32 WIB

BEI merilis daftar emiten yang hingga saat ini belum memenuhi ketentuan minimal saham publik (free float) sebesar 7,5 persen.

BEI merilis daftar emiten yang hingga saat ini belum memenuhi ketentuan minimal saham publik (free float) sebesar 7,5 persen. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) merilis daftar emiten yang hingga saat ini belum memenuhi ketentuan minimal saham publik (free float) sebesar 7,5 persen dari total saham beredar.

Ketentuan free float diatur dalam Peraturan Bursa Nomor 1-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, khususnya ketentuan V.1.1 dan V.1.2. Setiap emiten wajib memiliki free float sebesar 7,5 persen.

Bursa juga mengenakan sanksi bagi emiten yang tidak mematuhi aturan tersebut. Sanksinya mulai dari suspensi saham di seluruh pasar hingga denda Rp50 juta.

Penegasan aturan free float ini sejalan dengan rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan memperbesar porsi free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan, nantinya emiten yang tidak mengikuti aturan free float terbaru dikenakan sanksi. Bahkan, sanksi terberatnya yakni sahamnya akan dihapus paksa dari papan pencatatan alias force delisting.

"Exit policy itu adalah delisting. Dia harus membeli (kembali) buyback saham, untuk memegang saham (publik) yang ada, dan (memenuhi kewajiban) lain-lain," katanya di Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Hingga 29 Januari 2026, ada 38 emiten yang belum memenuhi ketentuan tersebut. Perusahaan tercatat ini sudah dikenakan sanksi mulai dari peringatan tertulis hingga denda. Berikut daftar lengkapnya:

>

(Rahmat Fiansyah)

SHARE