sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengaturan Free Float 15 Persen Diyakini Bisa Tekan Aksi Saham Gorengan 

Market news editor Iqbal Dwi Purnama
29/01/2026 18:05 WIB
Dengan meningkatnya porsi kepemilikan saham publik ini akan menambah likuiditas di pasar saham.
Pengaturan Free Float 15 Persen Diyakini Bisa Tekan Aksi Saham Gorengan. Foto: iNews Media Group.
Pengaturan Free Float 15 Persen Diyakini Bisa Tekan Aksi Saham Gorengan. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menilai perubahan ketentuan free float menjadi 15 persen akan menekan aksi saham-saham gorengan yang sebelumnya menjadi Perhatian Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

Menurutnya, dengan meningkatnya porsi kepemilikan saham publik ini akan menambah likuiditas di pasar saham. Jika dibandingkan dengan kondisi sebelumnya dengan aturan free float 7,5 persen, membuat beberapa pihak lebih mudah untuk mendominasi transaksi di pasar.

"Keinginan untuk memperbesar jumlah minimum saham free float itu akan menambah likuiditas di pasar. Sehingga satu atau dua pihak, semata-mata masuk untuk membeli dan menjual saham dan bisa mempengaruhi karena likuiditas kecil itu bisa diminimalisir. Itu mungkin istilah yang dimaksudkan Menteri Keuangan," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (29/1/2026).

Mahendra juga mengatakan, pelonggaran batas free float menjadi 15 persen juga menjadi salah satu rekomendasi dari lembaga penyedia indeks global MSCI sehingga bursa saham di Indonesia mengikuti ketentuan yang berlaku di bursa saham dunia.

"Memang kalau kembali ke diskusi mengenai MSCI, hal ini sebelumnya diserahkan ke masing-masing bursa, tapi terkait penjelasan MSCI terakhir, dia ingin memastikan apa yang kita lakukan itu sesuai dengan standar internasional," kata dia.

Mahendra mengatakan, free float 15 persen akan berlaku dalam waktu dekat dan diatur melalui peraturan yang diterbitkan oleh Self Regulatory Organization (SRO) yang lebih mendetail. Ketentuan ini berlaku baik untuk perusahaan yang sudah tercatat maupun emiten yang baru melantai.

"(Berlaku) untuk dua-duanya. Kebijakan free float 15 persen (untuk emiten) yang baru maupun yang existing," kata dia.

Mahendra pun mendorong para perusahaan tercatat untuk melakukan penyesuaian porsi kepemilikan saham publik. Dia menegaskan, bakal memberikan sanksi apabila perusahaan tidak menjalankan aturan terbaru.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti trading halt Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) akibat penurunan tajam 8 persen pada perdagangan Rabu 28 Januari 2026. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement