MARKET NEWS

4 Jenis Papan Pencatatan Saham di Bursa Efek Indonesia, Simak Kriteria-kriterianya

Kurnia Nadya 29/05/2026 12:56 WIB

Secara umum, papan pencatatan bursa berfungsi sebagai klasifikasi saham berdasarkan skala usahanya.

4 Jenis Papan Pencatatan Saham di Bursa Efek Indonesia, Simak Kriteria-kriterianya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Apa saja jenis papan pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia? Ada tiga jenis papan pencatatan yang patut diketahui investor. Yakni papan utama, papan pengembangan, papan akselerasi, dan papan ekonomi baru

Secara umum, papan pencatatan bursa berfungsi sebagai klasifikasi saham berdasarkan skala usahanya. Bursa efek menerapkan kriteria tertentu untuk tiap papan pencatatan untuk mengelompokkan saham-saham yang tercatat di pasar. 

Status papan pencatatan tiap saham dapat berubah secara berkala. Sebagai contoh, saham yang semula tercatat di papan akselerasi naik kelas ke papan pengembangan setelah bisnisnya berkembang. 

Jenis Papan Pencatatan Saham di Bursa Efek Indonesia 

Melansir laman Bursa Efek Indonesia (29/5/2026), berikut ini adalah kriteria saham pada papan utama, papan pengembangan, papan akselerasi, dan papan ekonomi baru: 

Papan Utama  

Jumlah saham yang ditawarkan untuk emiten papan utama juga dibedakan tergantung pada nilai ekuitas perusahaan. Calon emiten dengan ekuitas lebih besar dari Rp2 triliun harus melepas saham minimal 10 persen. 

Sementara calon emiten dengan nilai ekuitas antara Rp500 miliar hingga Rp2 triliun harus menawarkan saham ke publik minimal 15 persen. Sedangkan calon emiten dengan nilai ekuitas kurang dari Rp500 miliar harus menawarkan saham ke publik minimal 20 persen. 

Papan Pengembangan 

Jumlah saham yang ditawarkan ke publik untuk kategori papan pengembangan juga sama dengan papan utama. 

Papan Akselerasi 

Sementara itu, papan akselerasi adalah papan pencatatan untuk saham emiten dengan aset skala kecil dan aset skala menengah. Sesuai POJK No. 53/POJK.04/2017, calon perusahaan yang boleh masuk kategori papan akselerasi adalah: 

Emiten skala kecil dengan aset kurang dari Rp50 miliar
Emiten skala menengah dengan nilai aset kurang dari Rp50 miliar atau kurang dari atau sama dengan Rp250 miliar 

Syarat pencatatannya pun relatif lebih mudah dibandingkan dengan emiten pada papan utama dan pengembangan. Calon emiten papan akselerasi masih dapat mencatatkan rugi dengan proyeksi laba usaha maksimal tahun ke-6. 

Laporan keuangan yang perlu disertakan juga minimal satu tahun terakhir dengan Opini Wajar Tanpa Modifikasi. Jumlah saham yang ditawarkan minimal 20 persen dan harga sahamnya perdananya boleh senilai lebih besar dari atau sama dengan Rp50 per unit. 

Papan Ekonomi Baru 

Sementara Ekonomi Baru adalah papan pencatatan saham untuk emiten yang menggunakan teknologi untuk inovasi produk dan jasa yang meningkatkan produktivitas serta pertumbuhan ekonomi. Memiliki kemanfaatan sosial dan tingkat pertumbuhan tinggi. 

Keberadaan papan ekonomi baru di bursa efek adalah untuk mengakomodasi perkembangan perusahaan dengan kapitalisasi pasar yang besar tetapi memiliki karakter tertentu. 

Perusahaan yang tercatat di Papan Ekonomi Baru harus memenuhi karakteristik berikut ini:

Adapun bidang usaha calon emiten kategori ekonomi baru yang ditetapkan bursa antara lain:  

Itulah jenis papan pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia yang patut diketahui oleh investor pemula. 


(Nadya Kurnia)

SHARE