566 Emiten Penuhi Aturan Free Float 15 Persen, Termasuk DSSA dan DCII
BEI resmi merilis daftar emiten terkait kewajiban porsi minimal saham publik (free float) sebesar 15 persen dari total saham yang beredar.
IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi merilis daftar emiten terkait kewajiban porsi minimal saham publik (free float) sebesar 15 persen dari total saham yang beredar. Dalam daftar tersebut, sebanyak 560 emiten atau setara 59 persen dari total 965 emiten telah memenuhi aturan free float terbaru, sejalan dengan proposal yang disampaikan kepada MSCI.
Ketentuan free float terbaru tersebut mengacu Surat Keputusan Direksi BEI Nomor KEP-00045/BEI/03-2026. Namun, Bursa memberikan transisi kepada emiten yang belum dapat memenuhi aturan itu.
Bagi emiten yang memiliki free float di bawah 15 persen wajib memenuhi aturan minimal free float sebesar 12,5 persen pada 31 Maret 2027 dan 15 persen pada 31 Maret 2028. Sementara bagi emiten yang memiliki free float antara 12,5-15 persen wajib memenuhi free float minimal 15 persen pada 31 Maret 2027.
Ketentuan di atas berlaku bagi emiten yang memiliki nilai kapitalisasi pasar minimal Rp5 triliun. Adapun emiten yang memiliki nilai pasar di bawah Rp5 triliun mendapatkan relaksasi transisi hingga 31 Maret 2029 untuk memenuhi free float minimal 15 persen.
Sejumlah emiten yang telah memenuhi aturan free float 15 persen di antaranya PT Dwi Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) memiliki free float sebesar 19,5 persen dan PT DCI Indonesia Tbk (DCII) memiliki free float 18,5 persen.
Sejumlah saham blue chip seperti PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) juga telah memenuhi aturan free float terbaru. BBCA memiliki free float cukup besar yakni 42,4 persen. Begitu juga dengan BBRI yang memiliki free float 46,2 persen.
Sementara, emiten milik taipan Prajogo Pangestu baru dua yang memenuhi free float, yakni PT Barito Pacific Tbk (BRPT) dengan free float 26,7 persen dan PT Petrosea Tbk dengan free float 27,7 persen.
Selain itu, BEI juga membuat pengecualian sesuai ketentuan V.1.3 dan V.1.4 dalam Peraturan I-A. Di antaranya PT Adira Dinamika Finance Tbk (ADMF) diizinkan memenuhi free float sebesar 12,5 persen. Total, ada 10 saham yang memperoleh perlakuan khusus.
Di samping itu, ada juga emiten-emiten yang dicoret dari BEI (force delisting) karena gagal memenuhi free float. Lalu ada juga emiten yang memilih opsi voluntary delisting karena aturan baru tersebut seperti PT Indointernet Tbk (EDGE).
(Rahmat Fiansyah)