62 Emiten Belum Setor Laporan Keuangan, Kena Denda Rp150 Juta
62 emiten dikenakan denda masing-masing Rp150 juta lantaran telah melewati batas penyampaian laporan keuangan pada 1 Juli 2024.
IDXChannel - Sebanyak 64 perusahaan tercatat belum menyampaikan Laporan Keuangan Interimnya per 31 Maret 2024.
Dari jumlah itu, 62 emiten dikenakan denda masing-masing Rp150 juta lantaran telah melewati batas penyampaian laporan keuangan pada 1 Juli 2024.
Sisanya, 1 emiten belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2024 yang diaudit oleh Akuntan Publik (dikenakan Peringatan Tertulis I).
Kemudian 1 emiten berbeda tahun buku yaitu Maret belum menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan per 31 Maret 2024 (dikenakan Peringatan Tertulis I).
"Peringatan Tertulis III dan Denda Rp150 juta kepada 62 Perusahaan Tercatat yang hingga 1 Juli 2024 belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim yang berakhir per 31 Maret 2024," tulis pengumuman Bursa, Kamis (11/7/2024).
Untuk diketahui, ada 871 emiten di Papan Utama dan Pengembangan wajib menyampaikan Laporan Keuangan Interim yang berakhir per 31 Maret 2024. Sebanyak 814 emiten telah menyetor laporan keuangannya, 64 emiten belum melaporkan.
Sementara itu, 159 Perusahaan Tercatat dan Efek Tercatat yaitu DIRE, DINFRA, ETF dan Waran Terstruktur tidak wajib menyampaikan Laporan Keuangan Interim.
(DES)