73 Emiten Belum Terbitkan Lapkeu Kuartal I-2025, Segini Dendanya
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan 73 emiten belum menyampaikan laporan keuangan kuartal I-2025.
IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan 73 emiten belum menyampaikan laporan keuangan kuartal I-2025.
Puluhan perusahaan tercatat itu dikenakan denda masing-masing sebesar Rp150 juta dan peringatan tertulis III atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan dengan batas akhir 29 Juni 2025.
Sementara itu, 828 perusahaan tercatat telah menyampaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2025 dari total 902 emiten yang wajib lapor.
Namun dari jumlah tersebut, PT Anugerah Kagum Karya Utama Tbk (AKKU) tercatat belum membayarkan denda keterlambatan meski telah merilis laporan keuangannya.
Berikut daftar emiten yang wajib membayar denda keterlambatan untuk laporan keuangan kuartal I-2025:
(DESI ANGRIANI)