Akhir Desember 2021, Ada 4,3 Juta Investor Pasar Modal yang Telah Dilindungi DPP
Sampai dengan akhir Desember 2021, tercatat sebanyak 4.397.984 investor di Pasar Modal Indonesia telah dilindungi oleh Dana Perlindungan Pemodal (DPP).
IDXChannel - Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF) menyampaikan bahwa performa positif pasar modal Indonesia berdampak positif pada perusahaan.
Sampai dengan akhir Desember 2021, tercatat sebanyak 4.397.984 investor di Pasar Modal Indonesia telah dilindungi oleh Dana Perlindungan Pemodal (DPP).
Sementara itu, nilai aset investor di pasar modal yang dilindungi oleh Indonesia SIPF sampai akhir Desember 2021 mencapai Rp5.426 triliun. Angka ini mengalami peningkatan secara year-to-date sebesar Rp1.197 triliun atau meningkat 28,30%.
Direktur Utama Indonesia SIPF, Narotama Aryanto mengatakan, hal ini disebabkan salah satunya oleh peningkatan jumlah investor pasar modal yang cukup signifikan.
"Selain itu, peningkatan jumlah aset investor juga sejalan dengan pencapaian kinerja IHSG di BEI yang meningkat sebesar 10,72% selama tahun 2021," ujar Narotama dalam keterangan resminya, Senin (24/1/2022).
Senada, Direktur Indonesia SIPF, Mariska Aritany Azis menyampaikan nilai Dana Perlindungan Pemodal (DPP) yang dihimpun hingga akhir Desember 2021 mencapai Rp 235,84 miliar, atau tumbuh Rp 21,31 miliar atau naik 9,93% secara year-to-date.
"Pertumbuhan DPP selama tahun 2021 sebagian besar berasal dari iuran tahunan Anggota DPP dan hasil investasi DPP," kata Mariska.
Dalam rangka melaksanakan peran dan fungsinya sebagai lembaga penyelenggara perlindungan investor di Pasar Modal Indonesia, Indonesia SIPF masif melaksanakan kegiatan eksternalisasi dalam bentuk sosialisasi dan edukasi.
Kegiatan eksternalisasi merupakan salah satu bentuk perlindungan investor yang sifatnya preventif. Tercatat selama periode Januari hingga Desember 2021, Indonesia SIPF terlibat dalam 72 kegiatan sosialisasi dan edukasi pasar modal sebagai pembicara atau narasumber.
Selain pencapaian dalam pelaksanaan kegiatan eksternalisasi tersebut, secara korporasi dan operasional Perusahaan, Indonesia SIPF telah mencapai sejumlah milestones selama tahun 2021. Pada bulan Januari 2021, mulai berlakunya Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK terkait Peningkatan Batasan Maksimal Ganti Rugi Pemodal.
Untuk tahun 2022, dengan telah disetujuinya RKAT Tahun 2022, maka Indonesia SIPF dapat menjalankan berbagai rencana strategis Perusahaan. Rencana strategis di tahun 2022 sebagian besar masih akan melanjutkan dan atau menindaklanjuti rencana kerja di tahun 2021.
(SANDY)