MARKET NEWS

Alasan OJK Tak Sanksi Emiten dengan Saham Kategori Konsentrasi Kepemilikan Tinggi HSC

Iqbal Dwi Purnama 15/05/2026 10:58 WIB

OJK menyatakan, saham kategori konsentrasi kepemilikan saham atau high shareholder concentration (HSC) memang bukan sebuah pelanggaran.

Alasan OJK Tak Sanksi Emiten dengan Saham Kategori Konsentrasi Kepemilikan Tinggi HSC. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, saham kategori konsentrasi kepemilikan saham atau high shareholder concentration (HSC) memang bukan sebuah pelanggaran.

Oleh sebab itu, otoritas tidak bisa memberikan sanksi kepada emiten yang masuk sebagai HSC. Informasi HSC yang diungkapkan adalah sebagai bentuk transparansi dan informasi tambahan bagi calon investor.

"HSC itu bukan karena mereka melanggar ketentuan. Bahwa dia sudah memenuhi ketentuan, itu sudah dilakukan. Hanya dari metodologi perhitungan di Bursa Efek, tertangkap bahwa saham tertentu ternyata terkonsentrasi kepemilikannya," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, ditulis Jumat (15/5/2026).

Meski bukan sebuah pelanggaran, Hasan mengatakan, emiten-emiten dengan konsentrasi kepemilikan tinggi sangat rentan terhadap volatilitas harga saham. Harapannya, dengan pengungkapan data ini bisa menambah basis data investor sebelum mengambil keputusan investasinya.

"Kenapa tidak disanksi, ya memang tidak melanggar. Tapi kita ingin itu menjadi informasi yang dipegang oleh investor. Setidaknya sebagai early warning. Kalau konsentrasi itu kan kemungkinan besar atau dampak langsungnya sangat rentan atas volatilitas," ujar dia.

Menurut Hasan, meskipun sebuah perusahaan sudah memenuhi ketentuan free float sesuai dengan ketentuan, kenaikan harga sebuah saham menjadi tidak organik apabila konsentrasi kepemilikannya tergolong cukup tinggi.

"Tentu ada potensi misalnya pada saat naik bisa sangat cepat, demikian juga potensi turun bisa turun cepat," kata Hasan.

Hingga saat ini ada 10 perusahaan yang masuk dalam kategori HSC, antara lain PT Rockfields Properti Indonesia Tbk (ROCK) dengan konsentrasi kepemilikan 99,85 persen, PT Ifishdeco Tbk (IFSH) dengan kepemilikan saham 99,77 persen, PT Satria Mega Kencana Tbk (SOTS) dengan konsentrasi kepemilikan 98,35 persen.

Selain itu ada PT Samator Indo Gas Tbk (AGII) dengan konsentrasi kepemilikan 97,75 persen, PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dengan konsentrasi kepemilikan 97,31 persen, PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV) 95,94 persen, PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) 95,76 persen, PT Lima Dua Lima Tiga Tbk (LUCY) 95,47 persen, PT Abadi Lestari Indonesia Tbk (RLCO) 95,35 persen, dan PT BSA Logistic Tbk (WBSA) sebesar 95,82 persen.

(Dhera Arizona)

SHARE