MARKET NEWS

Alasan Pemerintah Hentikan Sementara Izin Usaha Koperasi Simpan Pinjam

Shifa Nurhaliza 19/06/2020 09:50 WIB

Kementerian Koperasi dan UKM menerbitkan moratorium atau penghentian sementara perizinan usaha koperasi simpan pinjam selama tiga bulan ke depan.

Alasan Pemerintah Hentikan Sementara Izin Usaha Koperasi Simpan Pinjam. (Foto: Ist)

IDXChannel - Kementerian Koperasi dan UKM menerbitkan moratorium atau penghentian sementara perizinan usaha koperasi simpan pinjam selama tiga bulan ke depan.

“Kebijakan penghentian sementara pemberian izin usaha simpan pinjam kepada koperasi berlaku selama tiga bulan sejak tanggal surat itu ditandatangani yakni sejak 29 Mei 2020,” kata ekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan dalam keterangan pers yang dilansir Jumat (19/6/2020).

Langkah ini untuk menjaga kelangsungan dan kesehatan usaha simpan pinjam koperasi di Indonesia seperti yang tertera dalam Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2020 tentang Moratorium Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi.

"Moratorium saat ini perlu dilakukan peninjauan sementara waktu terkait perizinan usaha simpan pinjam koperasi. Selain itu, masih terdapat koperasi yang melaksanakan usaha simpan pinjam tidak sesuai prinsip dan nilai dasar koperasi serta ketentuan berlaku, sehingga menyebabkan permasalahan bagi anggota dan masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Akhmad Zabadi mengatakan adanya moratorium ini juga digunakan untuk pembenahan dalam sistem pengawasan yang terintegrasi dengan pihak terkait.

“Dengan pengawasan yang lebih baik diharapkan bisa menjaga kelangsungan usaha simpan pinjam koperasi,” pungkasnya.

Saat pandemi Covid-19 ini, tambahnya, banyak koperasi simpan pinjam di Indonesia yang kesulitan mulai dari penurunan likuiditas keuangan hingga ekspansi usaha.

Ditambahkan Akhmad Zabadi, pandemi Covid-19 juga mengakibatkan penurunan pembayaran angsuran pinjaman dan penarikan tabungan anggota. (*)

SHARE