MARKET NEWS

Anak Usaha Adaro Energy (ADRO) Kantongi Izin Tambang Khusus hingga 2032

Cahya Puteri Abdi Rabbi 20/09/2022 13:01 WIB

Anak usaha PT Adaro Energy Indonesia Tbk (ADRO) mengantongi IUPK hingga 2032.

Anak Usaha Adaro Energy (ADRO) Kantongi Izin Tambang Khusus hingga 2032 (Foto: Okezone).

IDXChannel - Anak usaha PT Adaro Energy Indonesia Tbk (ADRO) yakni, PT Adaro Indonesia (AI) telah mengantongi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Izin tersebut berlaku selama 10 tahun. 

Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), izin tersebut merupakan kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian dari Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM) tertanggal 13 September 2022.

“IUPK-KOP diberikan dengan jangka waktu sampai dengan 1 Oktober 2032, dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Sekretaris Perusahaan ADRO, Mahardika Putranto dalam keterbukaan informasi, dikutip Selasa (20/9/2022).

Terkait izin yang diberikan, perseroan menyatakan, tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan.

PT Adaro Indonesia (AI) merupakan operasi penambangan batu bara terbesar dalam Grup Adaro, yang memproduksi produk batu bara utama grup, yakni Envirocoal, batu bara sub-bituminus dengan nilai kalor sedang dan kadar polutan yang amat rendah. AI memiliki cadangan sebesar 731 juta ton dan sumber daya sebesar 3,3 miliar ton.

Wilayah operasi AI terletak di Kalimantan, dan AI beroperasi di bawah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dengan Pemerintah Indonesia. Wilayah konsesi AI terdiri dari tiga tambang, yaitu Tutupan, Paringin dan Wara. (FAY)

SHARE