MARKET NEWS

Anak Usaha ADMR Kucurkan Pinjaman Rp1,66 Triliun, Ini Rinciannya

Cahya Puteri Abdi Rabbi 09/02/2023 10:49 WIB

PT Adaro Minerals Indonesia Tbk (ADMR) melalui anak usahanya, PT Maruwai Coal memberikan fasilitas pinjaman senilai USD110 juta atau setara Rp1,66 triliun.

Anak Usaha ADMR Kucurkan Pinjaman Rp1,66 Triliun, Ini Rinciannya. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - PT Adaro Minerals Indonesia Tbk (ADMR) melalui anak usahanya, PT Maruwai Coal (MC) memberikan fasilitas pinjaman kepada empat entitas usaha perseroan lainnya dengan total nilai USD110 juta atau setara Rp1,66 triliun.

Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Maruwai Coal telah menandatangani perjanjian pinjaman dengan PT Lahai Coal (LC), PT Juloi Coal (JC), PT Kalteng Coal (KC), dan PT Sumber Barito Coal (SBC). 
Seluruhnya merupakan perseroan terbatas yang 99,99%sahamnya dimiliki secara tidak langsung oleh ADMR.

Secara rinci, Maruwai Coal memberkan fasilitas pinjaman kepada PT Lahai Coal sebesar USD50 juta, kepada PT Juloi Coal sebesar USD50 juta, kepada PT Kalteng Coal sebesar USD5 juta dan memberikan pinjaman kepada PT Sumber Barito Coal sebesar USD5 juta.

“Fasilitas pinjaman tersebut akan digunakan di antaranya untuk tujuan investasi dan tujuan korporasi lainnya. Serta akan jatuh tempo paling lama lima tahun sejak tanggal dilakukannya pencairan pinjaman pertama,” kata Direktur sekaligus Sekretaris Perusahaan ADMR, Heri Gunawan dalam keterbukaan informasi, Rabu (9/2/2023).

Heri menjelaskan, melalui transaksi yang dilakukan, maka kebutuhan pendanaan entitas anak perseroan dapat terpenuhi. Hal itu membuat ADMR dapat mengembangkan kegiatan operasional, serta kelangsungan usaha melalui anak perusahaan di bidang batu bara metalurgi. 

“Tidak ada dampak yang material yang merugikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan,” ujar dia.

Sebagai informasi, transaksi yang dilakukan merupakan transaksi material yang dikecualikan dari kewajiban menggunakan penilai dan memperoleh persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 POJK 17/POJK.04/2020 (POJK 17/2020) tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Selain itu, pemberian fasilitas pinjaman tersebut merupakan transaksi afiliasi yang dikecualikan dari kewajiban melakukan prosedur, menggunakan penilai, dan memperoleh persetujuan RUPS terlebih dahulu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 POJK 42/POJK.04/2020 (POJK 42/2020) tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

(FAY)

SHARE