Anak Usaha WIKA Dapat Kredit Sindikasi Rp6 Triliun
PT Wijaya Karya Serang Panimbang sebagai anak usaha PT Wijaya Karya menandatangani perjanjian kredit sindikasi dan line fasilitas pembiayaan sindikasi.
IDXChannel - PT Wijaya Karya Serang Panimbang (WSP) sebagai anak usaha PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) menandatangani perjanjian kredit sindikasi dan line fasilitas pembiayaan sindikasi senilai Rp6 triliun.
Mengutip keterangan resmi perseroan, Minggu(20/6/2021), penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama WSP Mulyana dengan perwakilan Bank Mandiri (BMRI), Bank Jateng, Bank Papua, Bank Sumut, Bank BJB, Bank Sulselbar, Bank Syariah Indonesia (BRIS), Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Syariah, Bank Aceh, Bank Panin Dubai Syariah, Bank Sumut Syariah.
Selain selaku kreditur dalam transaksi ini, Bank Mandiri dan BSI bertindak juga sebagai Joint Mandated Lead Arranger and Bookrunner (JMLAB) dan disaksikan oleh Direktur Keuangan WIKA, Ade Wahyu dan Mursyid selaku Direktur HC dan Pengembangan WIKA.
Direktur Utama WSP, Mulyana mengungkapkan bahwa penandatanganan perjanjian kredit sindikasi dan line fasilitas pembiayaan sindikasi ini merupakan bentuk dukungan perbankan terhadap pembangunan Jalan Tol Seran Panimbang.
"Dana yang dihimpun akan digunakan untuk fase konstruksi sekaligus persiapan operasi Jalan Tol Serang Panimbang," ujar Mulyana dalam siaran persnya.
Mulyana mengungkapkan bahwa pada tahun 2021 ini, Jalan Tol Serang-Panimbang Seksi 1 yang membentang sepanjang 26,5 KM antara Serang-Rangkasbitung akan beroperasi. Sementara itu, pengerjaan seksi 2 sepanjang 24,2 KM antara Rangkasbitung-Cileles kini mulai dilaksanakan.
WSP selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) memiliki kewajiban untuk membangun dan mengoperasikan jalan tol ruas Serang-Panimbang sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN).
"Dengan tol ini diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi kawasan di wilayah Banten dan mendukung terciptanya aksesibiltas dan konetivitas," pungkasnya. (TYO)