MARKET NEWS

Anak Usahanya Terseret Dugaan Kasus Korupsi, Ini Penjelasan Telkom (TLKM)

Fiki Ariyanti 06/02/2024 10:13 WIB

Telkom Indonesia (TLKM) buka suara soal penetapan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pengadaan fiktif di PT Sigma Cipta Caraka atau TelkomSigma.

Anak Usahanya Terseret Dugaan Kasus Korupsi, Ini Penjelasan Telkom (TLKM) (Foto MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pengadaan fiktif di anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, yakni PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau TelkomSigma

Enam tersangka tersebut adalah Dirut Utama SCC, Judi Achmadi; Direktur Human Capital & Finance SCC, Bakhtiar Rosyidi; dan Direktur PT Granary Reka Cipta, Tejo Suryo Laksono.

Kemudian, Pemilik PT Prakarsa Nusa Bakti, Roberto Pangasian Lumban Gaol; serta Afrian Jafar dan Imran Mumtaz selaku makelar.

Menanggapi hal tersebut, VP Investor Relations TLKM, Anetta Hasan mengatakan, pada saat ini, terdapat proses hukum yang sedang berlangsung dan berkaitan dengan transaksi yang terjadi di salah satu anak usaha Telkom, yaitu Telkomsigma. 

"Adapun dalam hal ini Telkom tidak terlibat dalam transaksi dimaksud," tegas Anetta dalam surat jawaban permintaan penjelasan dari Bursa di Keterbukaan Informasi BEI, Selasa (6/2/2024).

Terkait proses hukum yang sedang berlangsung tersebut, Anetta menjelaskan, Telkom Group dalam hal ini siap menjalankan kewajiban warga negara yang taat dan patuh terhadap hukum, serta mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan pihak yang berwenang.

Selain itu, Telkom Group juga menghormati semua proses yang tengah dilakukan dan berkomitmen mendukung penuh proses hukum yang berlaku.

"Dalam menjalankan operasionalnya, Telkom Group dan seluruh karyawan berupaya untuk mengedepankan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance)," papar Anetta. 

Dia menegaskan, proses hukum yang sedang berlangsung pada TelkomSigma tidak berpengaruh secara material terhadap kegiatan operasional Telkom. 

"Penetapan tersangka dalam kasus yang melibatkan anak perusahaan Telkom ini tidak berdampak material terhadap kelangsungan hidup Telkom," ujarnya.

"Atas kasus yang sedang berjalan tersebut, Telkomsigma sudah melakukan pencadangan dalam laporan keuangannya yang terkonsolidasi dalam laporan keuangan Telkom, sehingga tidak memengaruhi secara material atas kinerja keuangan Telkom ke depannya," pungkas Anetta.

Berdasarkan data RTI Business, saham TLKM menguat 0,50 persen ke 4.000 pada perdagangan hari ini (6/2) hingga pukul 10.06 WIB. Saham BUMN telekomunikasi itu sempat dibuka melemah di level 3.970, namun kini bergerak di zona hijau. 

(FAY)

SHARE