Antisipasi Krisis, OJK Terbitkan Aturan Fluktuasi sampai Buyback Saham
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2023.
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan dalam POJK 13/2023.
Adapun, penerbitan aturan baru tersebut guna menjaga stabilitas pasar modal Indonesia. Selain itu, POJK 13/2023 diterbitkan juga untuk menjawab tantangan atas tekanan pasar yang terjadi akibat krisis, pandemi, dan sentimen global atau domestik.
Serta mitigasi dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan dan berpotensi memberikan tekanan terhadap stabilitas pasar modal, termasuk kinerja pelaku industri pasar modal.
“Melalui POJK ini, OJK berwenang mengambil langkah penetapan kebijakan penanganan volatilitas, stimulus, dan relaksasi bagi pelaku industri jasa keuangan di bidang pasar modal,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa dalam siaran pers, Senin (14/8/2023).
Selanjutnya, POJK 13/2023 ini mencabut POJK Nomor 2/POJK.04/2013 (POJK 2/2013) tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan dan ketentuan pelaksanaannya yaitu SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 tentang Kondisi Lain sebagai Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
“Dengan dicabutnya POJK 2/2013, maka kebijakan pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh emiten dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan berakhir,” imbuh Aman.
Aman menambahkan, dalam POJK ini diatur mengenai ketentuan peralihan yang mengatur bahwa perusahaan terbuka masih dapat melakukan keterbukaan informasi berdasarkan POJK 2/2013 paling lama tujuh hari bursa sejak POJK ini berlaku.
“Bagi perusahaan terbuka yang melakukan keterbukaan informasi paling lama tujuh hari bursa sejak POJK ini berlaku, masih dapat melakukan pembelian kembali dalam jangka waktu paling lama tiga bulan setelah menyampaikan keterbukaan informasi,” tutur Aman.
Adapun substansi pengaturan POJK Nomor 13 Tahun 2023, antara lain:
1. Parameter keadaan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.
2. Bentuk peraturan dan kebijakan terkait penanganan atas kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan dengan tujuan untuk menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal melalui:
a. Kebijakan dalam transaksi efek:
b. Kebijakan relaksasi pengelolaan investasi atau produk pengelolaan investasi:
c. Pemberian stimulus atau relaksasi bagi pelaku industri jasa keuangan di bidang pasar modal.
3. Penetapan peraturan atau kebijakan terkait penanganan atas kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon dan diakhiri juga dengan penetapan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
4. Pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh perusahaan terbuka dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan dapat dilakukan tanpa persetujuan rapat umum pemegang saham.
5. Pengalihan saham hasil pembelian kembali dilakukan sesuai dengan POJK mengenai pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh perusahaan terbuka.
(SLF)