MARKET NEWS

Apa Itu Obligasi Hijau? Investor Wajib Tahu

Rizki Setyo Nugroho 25/05/2022 13:26 WIB

Mungkin banyak orang yang belum mengetahui apa itu Obligasi Hijau atau biasa disebut Green Bond karena masih jarang diterbitkan di Indonesia

Apa Itu Obligasi Hijau? Investor Wajib Tahu (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Mungkin banyak orang yang belum mengetahui apa itu Obligasi Hijau atau biasa disebut Green Bond karena masih jarang diterbitkan di Indonesia.

Obligasi Hijau adalah sebuah instrumen investasi/efek yang bersifat utang yang mana dana hasil penerbitannya digunakan untuk membiayai kegiatan usaha berwawasan lingkungan secara sebagian maupun menyeluruh. 

Penerbitan Obligasi Hijau atau Green Bond ini sudah diatur dalam dalam Peraturan OJK Nomor  60/POJK.04/2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond). Nah, untuk mengetahui lebih dalam tentang apa itu Obligasi Hijau, simak penjelasan berikut ini:

Apa Itu Obligasi Hijau

Jika mengacu pada POJK Nomor 60/POJK.04/207, disebutkan bahwa efek bersifat utang berwawasan lingkungan (Green Bond) adalah “Efek bersifat utang yang dana hasil penerbitannya digunakan untuk membiayai atau membiayai ulang sebagian atau seluruh kegiatan usaha berwawasan lingkungan”.

Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan atau disingkat sebagai KUBL merupakan kegiatan usaha atau kegiatan lain yang memiliki tujuan untuk melindungi, memperbaiki, dan/atau meningkatkan kualitas atau fungsi lingkungan. KUBL bisa meliputi atau berupa beberapa kegiatan usaha yang berkaitan dengan:

Salah satu contoh organisasi yang pernah menerbitkan Obligasi Hijau atau Green Bond adalah International Finance Corporation (IFC) yang merupakan salah satu dari anggota kelompok bank dunia. IFC menerbitkan Obligasi Hijau Green Komodo Bond yang berdenominasi Rupiah. 

Pemerintah Indonesia juga pernah menerbitkan Green Bond yang hasil penerbitannya disalurkan untuk membiayai berbagai proyek ramah lingkungan yang bernilai USD1,25 miliar atau sekitar Rp18,3 triliun di tanggal 1 Maret 2018. Jika ditotal, Indonesia sudah tiga kali menerbitkan Obligasi Hijau.

Perbedaan Obligasi Hijau dan Konvensional

Setelah mengetahui pengertian dari Obligasi Hijau, lalu apa perbedaannya dengan Obligasi Konvensional? Secara umum, perbedaan antara Obligasi Hijau dan Obligasi Konvensional terletak pada penggunaan dana hasil penerbitannya.

Hasil dana penerbitan Obligasi Hijau digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan usaha berwawasan lingkungan yang kriterianya sudah diatur dalam POJK di atas. Sedangkan, dana hasil penerbitan dari Obligasi Konvensional tidak ditentukan secara khusus. 

Itulah sekilas pemahaman mengenai apa itu Obligasi Hijau. Dari penjelasan di atas, bisa ditarik kesimpulan bahwa Obligasi Hijau diterbitkan sebagai usaha memperbaiki lingkungan dan menjaganya agar tidak rusak di kemudian hari.

SHARE