Apa Itu Repo Saham? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini
Ada sejumlah orang yang merepokan sahamnya di pasar modal. Salah satu alasannya untuk mencari pendanaan.
IDXChannel - Pasar modal menawarkan berbagai produk investasi, mulai dari saham hingga obligasi. Selain itu, ada bentuk investasi dengan cara repo saham.
Ada sejumlah orang yang merepokan sahamnya di pasar modal. Salah satu alasannya untuk mencari pendanaan.
Untuk mengetahui lebih jelas mengenai repo saham, simak ulasan berikut ini:
Berdasarkan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), repo saham yaitu perjanjian antara dua belah pihak di mana pihak pertama atau seller meminjam sejumlah dana dari pihak kedua atau buyer dengan jaminan instrumen efek tertentu, dengan janji seller akan membeli kembali efek tersebut dari buyer pada harga dan waktu yang telah ditentukan.
Adapun, skema repo ini menggunakan saham sebagai agunan untuk suatu pinjaman. Biasanya, pada sebuah perusahaan menjual repo yang dapat dibeli oleh investor individu.
Secara sederhana, sistem repo saham seperti sistem gadai barang di pegadaian di mana suatu perusahaan atau seseorang membutuhkan pinjaman dengan mengagunkan sahamnya. Contohnya, perusahaan A memiliki saham ABCD senilai Rp1 miliar. Pada saat dia membutuhkan pendanaan, dia menggadaikan saham ABCD sebagai jaminan pinjaman sebesar Rp500 juta.
Bank B yang menerima repo saham itu mendapatkan tawaran bunga sebesar 10% per tahun dengan waktu pinjaman selama tiga tahun. Dengan begitu, perusahaan A harus mengembalikan dana sebesar Rp500 juta sebelum jatuh tempo.
Ketika jatuh tempo, si A harus mengganti dana yang telah dipinjamkan dengan repo saham kepada si B. Namun, jika si A tidak mampu melunasi dananya, maka si B berhak menyita saham ABCD.
Penjelasan tersebut sesuai dengan deskripsi dari Ajaib Sekuritas yang dilansir dari ajaib.co.id, di mana jika peminjam mengalami gagal bayar pinjaman pada saat jatuh tempo, maka pendana berhak menyita saham yang diagunkan oleh peminjam tersebut.
Adapun, repo saham ini telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 9/POJK.04/2015 Tentang Pedoman Transaksi Repurchase Agreement Bagi Lembaga Jasa Keuangan dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/SEOJK.04/2015 Tentang Global Master Repurchase Agreement Indonesia.
Mengacu kepada pasal 4 ayat (2) POJK 9/2015, perjanjian transaksi repo antara lain:
- Peralihan atas hak kepemilikan Efek
- Kewajiban penyesuaian nilai Efek dengan nilai pasar wajar (mark-to-market)
- Marjin awal dan/atau haircut Efek dalam Transaksi repo
- Pemeliharaan marjin termasuk substitusi Efek marjin
- Hak dan kewajiban para pihak terkait kepemilikan Efek dalam Transaksi repo termasuk waktu pelaksanaannya dan kewajiban perpajakan
- Peristiwa kegagalan
- Tata cara penyelesaian peristiwa kegagalan serta hak dan kewajiban yang mengikutinya
- Perjanjian tunduk pada hukum Indonesia
- Kedudukan Lembaga Jasa Keuangan dalam Transaksi repo sebagai agen atau bertindak untuk dirinya sendiri
- Tata cara konfirmasi atas Transaksi repo dan/atau perubahan material terkait Transaksi repo tersebut.
Ketika melakukan transaksi repo Saham, maka kedua pihak hendaknya berhati-hati karena OJK berwenang untuk mengenakan sanksi administrative kepada pihak yang melakukan pelanggaran atas ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam POJK 9/2015.
Selain itu, repo saham memiliki sanksi-sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 11 (1) POJK No. 9/2015:
- Peringatan tertulis
- Denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu
- Pembatasan kegiatan usaha
- Pembekuan kegiatan usaha
- Pencabutan izin usaha
- Pembatalan persetujuan
- Pembatalan pendaftaran.
Risiko Repo Saham
Terakhir, meski diingat bahwa repo saham mengikuti harga pasaran yang berlaku. Sehingga ada risiko yang tetap mengintai, terutama ketika harga saham yang didapat dengan cara repo tengah anjlok.
Melansir emtrade.id, salah satu kasus yang cukup terkenal yaitu repo saham PT Bumi Resources Tbk (BUMI). Perseroan merepokan sahamnya pada 2018 untuk pinjaman Rp6,3 triliun.
Pada saat jatuh tempo, harga saham BUMI turun drastis. Bahkan hal itu menyebabkan pasar modal Indonesia terganggu.
Dengan kondisi tersebut, pemegang saham repo BUMI kebingungan karena perseroan tidak mampu mengembalikan pinjamannya. Di sisi lain, investor yang menjual seluruh saham BUMi yang dijadikan jaminan tetap tidak bisa mengembalikan dana yang telah dipinjamkan kepada BUMI.
(FRI)