Apa Itu Saham High Shareholding Concentration (HSC)? Investor Wajib Paham
BEI resmi mengumumkan daftar saham dengan tingkat konsentrasi kepemilikan tinggi oleh pemegang saham tertentu (high shareholding concentration atau HSC).
IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengumumkan daftar saham dengan tingkat konsentrasi kepemilikan tinggi oleh pemegang saham tertentu (high shareholding concentration atau HSC). Saat ini, sedikitnya ada sembilan saham yang masuk daftar tersebut.
Dua di antaranya merupakan saham dengan nilai kapitalisasi besar, yakni PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) yang memiliki market cap Rp642 triliun dan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) dengan market cap Rp542 triliun, mengacu pada data perdagangan Kamis (2/4/2026).
BREN misalnya, memiliki HSC hingga 97,31 persen dari total saham beredar meski mencatat porsi publik (free float) sebesar 12,3 persen. Dengan demikian, saham yang benar-benar beredar di publik di luar pemegang saham tertentu hanya 2,96 persen saja.
Meski begitu, pemegang saham tertentu tersebut tidak otomatis langsung terafiliasi dengan pengendali. Namun, konsentrasi kepemilikan saham yang terlalu tinggi oleh pemegang saham tertentu bakal berdampak terhadap likuiditas dan pergerakan harga.
Pjs Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik menegaskan, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi atas likuiditas transaksi saham di pasar modal.
"Bahwa kepemilikan saham yang terkonsentrasi tinggi pada beberapa pemegang saham pada perusahaan tercatat, dapat menyebabkan keterbatasan atas ketersediaan jumlah saham," kata Jeffrey, Kamis (2/4/2026).
BEI bersama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) melakukan penelaahan terhadap saham warkat dan non-warkat yang dimiliki emiten dengan mekanisme yang disepakati bersama antara kedua Self-Regulatory Organization (SRO) tersebut. Pengungkapan data HSC ini juga merupakan tindak lanjut dan bagian dari agenda reformasi pasar modal.
BEI memandang saham-saham HSC tidak hanya memengaruhi likuiditas perdagangan, melainkan juga dapat meningkatkan risiko fluktuasi harga yang signifikan atas saham-saham tersebut. Dengan demikian, Bursa akan mengumumkan saham-saham dengan kepemilikan saham yang terkonsentrasi setelah melakukan penelaahan.
BEI juga akan mengumumkan kembali apabila ada saham-saham HSC yang dianggap tidak lagi memenuhi kondisi kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi paling lambat lima hari sejak penelaahan. Dengan kata lain, jika BEI tak mengumumkan, berarti kondisi saham-saham tersebut belum berubah.
"Pengumuman ini tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal," kata Direktur BEI, Kristian S. Manullang dalam pengumumannya.
Singkatnya, BEI hanya mengumumkan daftar saham HSC dan tidak ada sanksi apapun secara langsung kepada saham-saham yang masuk dalam daftar tersebut. Meski begitu, keberadaan daftar ini sangat penting bagi penyedia data indeks global seperti Morgan Stanley Capital International (MSCI).
Di Hong Kong, MSCI akan mencoret saham-saham yang masuk dalam HSC sekaligus mengeksklusinya dari penilaian untuk masuk dalam indeks. Sementara untuk kasus di Indonesia, ada dua saham HSC yang menjadi konstituen MSCI Indonesia Large Cap di mana BREN memiliki bobot 4,21 persen dan DSSA mendapatkan bobot 5,04 persen dalam indeks tersebut.
Analis Indopremier Sekuritas, Ryan Winipta dan Reggie Parengkuan mengatakan, negara-negara maju seperti Hong Kong dan negara-negara Nordik seperti Swedia, Norwegia, dan Denmark juga memiliki standar serupa. Namun, menurut mereka, saham-saham yang daftar HSC tidak berarti langsung disuspensi atau dapat dituduh dimanipulasi oleh market maker atau kelompok tertentu.
"Daftar ini lebih berfungsi sebagai peringatan bagi investor bahwa terdapat risiko konsentrasi kepemilikan, sehingga perlu lebih berhati-hati dalam berinvestasi pada saham tersebut," katanya dalam riset yang dirilis Februari 2026.
Ryan dan Reggie melanjutkan, dalam kasus Hong Kong, MSCI melakukan konsultasi dengan pelaku pasar untuk menetapkan perlakukan terhadap saham-saham yang masuk daftar HSC.
"Kami memperkirakan MSCI juga akan membuka sesi konsultasi setelah BEI merilis daftar HSC di Indoensia," katanya.
Sejumlah isu yang perlu dibahas di antaranya nasib saham yang sudah masuk indeks MSCI akan dikeluarkan atau tidak, timeline untuk re-inklusi, hingga skema penyesuaian lainnya.
Jika MSCI menerapkan kebijakan serupa, maka saham BREN dan DSSA berisiko dikeluarkan dari indeks dan tidak dimasukkan kembali setidaknya selama 12 bulan sejak masuk daftar tersebut. Selain itu, saham HSC juga tidak memenuhi syarat untuk masuk indeks MSCI hingga adanya kenaikan free float minimal 15 persen.
Sementara itu, Head of Research MNC Sekuritas, Victoria Venny memandang positif reformasi pasar modal yang dimotori Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI-KSEI karena bakal mendukung peningkatan kredibilitas jangka panjang.
"Kami memperkirakan dampak dalam jangka pendek lebih bersifat teknikal dibandingkan fundamental, karena pengungkapan pemegang saham di atas 1 persen serta penerapan daftar HSC seharusnya dapat meningkatkan transparansi secara signifikan tanpa meningkatkan volatilitas secara material," ujarnya dalam riset Februari 2026.
(Rahmat Fiansyah)