Apa Itu Surat Berharga Negara? Definisi, Jenis, dan yang Bisa Dijual ke Pasar Sekunder
Surat Berharga Negara adalah surat utang yang diterbitkan pemerintah untuk penghimpunan dana yang digunakan untuk kebutuhan APBN.
IDXChannel—Secara sederhana, Surat Berharga Negara (SBN) adalah surat berharga atau surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah. Saat menerbitkan SBN, pemerintah meminjam dana masyarakat, atau menghimpun dana untuk kebutuhan APBN.
SBN dianggap sebagai salah satu instrumen investasi yang paling aman. Sebab investor yang membeli SBN akan menerima pembayaran pokok berikut bunga atau kupon sebagai bentuk keuntungannya.
Dilansir dari situs resmi Kementerian Keuangan (16/6), pemerintah berlaku sebagai penerbit SBN akan menjamin pembayaran keuntungan secara berkala berikut pengembalian nilai pokok investasi saat jatuh tempo.
Ada beberapa jenis SBN yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia, yakni: Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Namun SUN pun terdiri atas beberapa jenis surat berharga.
Yakni Surat Perbendaharaan Negara (SPN) dan Obligasi Negara (ON). SPN cenderung memiliki jangka waktu yang pendek, yakni 12 bulan, dengan pembayaran bunga secara diskonto. Sementara Obligasi Negara memiliki jangka waktu yang lebih lebih lama, bisa lebih dari 12 bulan dengan pembayaran bunga yang juga secara diskonto.
Sementara SBSN selaku surat berharga yang sifatnya syariah, kerap dikenal masyarakat dan media sebagai sukuk. Jika Anda pernah mendengar istilah sukuk ritel, yang dimaksud adalah SBSN yang diterbitkan secara khusus untuk investor ritel.
Surat Berharga Negara: Jenis-Jenis yang Diperdagangkan di Pasar Kedua
Secara umum, surat utang atau obligasi mempunyai beberapa skema pembayaran kupon. Seperti bunga tetap (fixed rate) dan bunga mengambang (floating rate). Skema bunga ini berlaku sama seperti bunga lainnya.
Jika bersifat tetap, maka besaran kupon tidak akan berubah hingga jatuh tempo. Namun jika bersifat mengambang, besarannya dapat berubah sesuai dengan perubahan suku bunga dalam kurun waktu tertentu.
Umumnya pembayaran kupon dilakukan sebulan sekali hingga enam bulan sekali, tergantung pada jenis obligasi yang diterbitkan. Sebagai tambahan informasi, oleh sebab termasuk instrumen investasi, obligasi bisa diperjualbelikan di sebuah ‘pasar’ yang kerap disebut sebagai pasar sekunder.
Disebut pasar sekunder karena obligasi diperjualbelikan setelah investor membeli langsung dari pemerintah, sehingga ketika dijual kembali, pembelinya sudah masuk dalam lapis pasar kedua.
Investor bisa memperoleh keuntungan dari capital gain, atau selisih antara harga beli dan harga jual, dari penjualan surat berharga yang dipegangnya.
Adapun jenis-jenis SBN yang dapat diperjualbelikan di pasar sekunder adalah:
- Obligasi FR (Fixed Rate): diterbitkan dalam mata uang rupiah, memiliki kode ‘FR’ diikuti dengan digit angka, bunga/kupon tetap, pembayaran secara berkala setiap 6 bulan sekali, dikenai pajak 15%
- Obligasi INDON: diterbitkan dalam mata uang asing, kupon tetap, pembayaran secara berkala setiap 6 bulan sekali, dikenai pajak 15%
- ORI (Obligasi Negara Ritel): diterbitkan khusus untuk investor ritel, bunga tetap, jangka waktu tiga tahun, dapat dibeli minimal Rp1 juta dan maksimal Rp3 miliar, pembayaran dilakukan setiap bulan
- SR (Sukuk Ritel): diterbitkan khusus untuk ritel, menggunakan akad ijarah, dikelola dengan prinsip syariah, tidak mengandung unsur riba, maysir, dan ghahar, keuntungannya disebut imbalan, pembayarannya setiap bulan hingga jatuh tempo
Demikianlah ulasan singkat tentang Surat Berharga Negara. (NKK)