Apa yang Harus Dilakukan Jika Saham Delisting: Risiko Investasi dan Cara Mengatasinya
Untuk meminimalisir potensi risiko, investor dan trader dianjurkan untuk memilih saham dengan teliti lewat analisa fundamental yang mendalam.
IDXChannel—Apa yang harus dilakukan jika saham delisting? Dalam investasi pasar modal, saham yang delisting dari bursa adalah salah satu potensi risiko yang harus dihadapi para investor dan trader.
Delisting adalah ketika saham suatu emiten dihapus atau dikeluarkan dari bursa efek secara resmi. Emiten yang bersangkutan dihapus dari daftar perusahaan publik, sehingga sahamnya tidak bisa diperdagangkan lagi.
Delisting terjadi pada emiten-emiten dengan kondisi tertentu. Dilansir dari website resmi OJK (30/8), ada dua jenis penghapusan saham, yakni delisting secara sukarela (voluntary delisting) atau secara paksaan (force delisting).
Terkadang, delisting secara sukarela mengindikan kondisi kesehatan keuangan emiten atau tata kelola perusahaan yang kurang baik. Bisa juga mengindikasikan volume perdagangan yang terlalu rendah.
Namun demikian, tidak semua emiten yang delisting saham secara sukarela memiliki kondisi ini. Menurut OJK, delisting sukarela biasanya terjadi pada perusahaan yang:
- Emiten menghentikan operasi usaha
- Emiten mengalami kebangkrutan
- Emiten akan melakukan merger dengan perusahaan lain
- Emiten tidak memenuhi persyaratan otoritas bursa
- Emiten ingin menjadi perusahaan tertutup
Sementara itu, lain cerita dengan emiten yang di-delisting secara paksa oleh otoritas bursa. Delisting secara paksa terjadi ketika emiten melanggar aturan dan gagal memenuhi standar keuangan minimum sesuai ketetapan.
Sebab-sebab delisting paksa menurut OJK:
- Emiten tidak menyampaikan laporan keuangan
- Keberlangsungan usahanya dipertanyakan
- Tidak memberikan kejelasan selama dua tahun
Ketika terjadi pelanggaran-pelanggaran semacam ini, biasanya Bursa Efek Indonesia akan mengeluarkan peringatan ketidakpatuhan. Investor dan trader mengenalnya dengan istilah ‘notasi’. Ada beberapa notasi terkait pelanggaran aturan ini di BEI.
Jika pelanggaran ini berlanjut, maka BEI berhak menghapus saham emiten tersebut dari pasar saham. Lantas, apa yang bisa dilakukan investor ketika saham miliknya terkena delisting?
Apa yang Harus Dilakukan Jika Saham Delisting?
Menurut OJK, ketika emiten mengajukan delisting secara sukarela, maka emiten tersebut wajib menyerap saham milik publik di harga yang wajar. Hal ini tertuang dalam POJK No. 3/POJK.04/2021.
Peraturan itu menyebutkan salah satu perlindungan bagi investor ritel saat berinvestasi adalah emiten wajib membeli kembali (buyback) saham milik investor apabila hendak delisting, sehingga investor memiliki kesempatan untuk menjual sahamnya.
Namun demikian, pada praktiknya, menjual kembali saham yang akan di-delisting tidak semudah membalikkan telapak tangan. Terlebih jika emiten yang delisting adalah perusahaan yang punya kendala keuangan.
Biasanya, kebangkrutan suatu usaha mesti ditetapkan oleh pengadilan. Perusahaan lantas akan menjual seluruh aset dan hasil penjualannya akan digunakan untuk memenuhi kewajiban usahanya terlebih dahulu, yakni melunasi utang.
Dengan demikian, pemegang saham (investor ritel) adalah pihak paling akhir yang akan menerima hasil penjualan aset tersebut. Kerap kali, jarang terjadi dana likuidasi aset ini sampai ke pemegang sahamnya, karena sudah habis untuk membayar utang usaha.
Ada cara lain yang bisa ditempuh investor, terutama jika sahamnya di-delisting secara paksa, yakni menjual sahamnya di pasar negosiasi. Bursa efek akan membuka suspensi saham dalam kurun waktu tertentu utnuk memberi kesempatan bagi investor untuk menjual sahamnya.
Namun lagi-lagi, saham yang di-delisting paksa umumnya adalah milik emiten yang bermasalah, sehingga sahamnya tidak memiliki nilai. Sehingga meskipun investor punya kesempatan menjual saham di pasar negosiasi, belum tentu investor lain berminat membeli.
Atas risiko-risiko inilah, OJK dan BEI menganjurkan agar investor dan trader benar-benar teliti saat menginvestasikan modalnya pada saham tertentu. Analisa fundamental adalah hal penting yang paling mendasar untuk dilakukan.
Analisa fundamental yang teliti dapat menekan risiko kerugian dari potensi delisting saham di masa mendatang. Sebab emiten dengan fundamental kuat cenderung stabil pertumbuhan usahanya.
Demikianlah ulasan tentang apa yang harus dilakukan saat saham delisting secara paksa ataupun sukarela. (NKK)