IDXChannel - Pembahasan mengenai definisi dan contoh Delisting menarik untuk dibahas. Pasalnya banyak investor saham yang mengira bahwa perusahaan yang telah masuk ke pasar bursa akan selamanya berada di sana. Padahal seluruh perusahaan terbuka yang ada di pasar Bursa Efek Indonesia (BEI) bisa saja keluar maupun dikeluarkan dalam kondisi tertentu.
Tedapat resiko yang bisa terjadi dan dialami oleh suatu perusahaan terbuka (Emiten), yaitu tindakan penghapusan catatan saham yang tercatat di pasar bursa (BEI) akibat beberapa kondisi tertentu sehingga sahamnya tidak lagi diperdagarkan secara publik. Maka tindakan penghapusan inilah yang dinamakan Delisting.
Lantas apa sebenarnya yang bisa dipahami dari definisi dan contoh delisting dalam suatu emiten? Langsung saja simak pembahasannya yang telah dihimpun kami dari berbagai sumber.
Apa itu Delisting?
Delisting merupakan penghapusan saham perusahaan di Bursa Efek sehingga saham tidak dapat lagi diperdagangkan di Bursa Efek. Delisting dapat terjadi apabila perusahaan telah mengumumkan kebangkrutan atau perusahaan ingin menjadi perusahaan tertutup setelah adanya merger dan atau akusisi.
Selain itu, Delisting juga dapat terjadi apabila perusahaan melihat regulasi pelaporan yang kompleks dari otoritas pasar modal sehingga ingin kembali menjadi perusahaan tertutup.