2. Forced Delisting
Forced Delisting merupakan tindakan otoritas bursa (BEI) untuk menghapus paksa saham perusahaan. Hal ini biasanya terjadi karena penurunan kriteria sehingga perusahaan tersebut tidak lagi memenuhi persyaratan pencatatan dari bursa.
Misalnya: tidak menyampaikan laporan keuangan, tidak ada kepastian keberlangsungan bisnis perusahaan, dan tidak ada penjelasan selama dua tahun berturut-turut.
Contoh Perusahaan yang Pernah Mengalami Delisting
Masih dalam pembahasan definisi dan contoh Delisting. Dalam perjalanan Bursa Efek Indonesia di tahun 2019 dan 2020, sedikitnya ada 10 emiten yang mengalami Delisting yaitu diantaranya sebagai berikut :
1. PT Bank Nusantara Parahyangan Tbk (BBNP)
Perusahaan dengan kode BBNP ini resmi delisting dari pasar bursa pada 2 Mei 2019.
2. PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk (TMPI)
Perusahaan dengan kode TMPI ini resmi delisting dari pasar bursa pada 11 November 2019.