Definisi Delisting Secara Ilmiah
Menurut Diponegoro Law Journal tahun 2016 karya Apsari Ratna Kurniawati dkk, dengan judul “Tanggung Jawab Emiten yang mengajukan Permohonan Voluntary Delisting terhadap Pemegang Saham Emiten”, Delisting merupakan tindakan yang dilakukan otoritas bursa sehingga efek emiten yang bersangkutan tidak lagi diperdagangkan di lantai bursa.
Kemudian menurut Louise Ruselis Sitorus dalam Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi Universitas Indonesia tahun 2019, Delisting yaitu saham yang telah tercatat di bursa namun kemudian dilakukan penghapusan pencatatan dari daftar saham di bursa.
Dari dua definisi diatas, dalam ditarik kesimpulan bahwa Delisting merupakan tindakan penghapusan pencatatan saham di pasar efek untuk kemudian menjadi perusahaan tertutup yang tidak lagi memiliki investor dari publik.
Jenis-Jenis Delisting
Inilah Definisi dan Contoh Delisting dalam Suatu Emiten. (FOTO: MNC Media)
Delisting dibagi menjadi dua jenis yaitu sebagai berikut :
1. Voluntary Delisting
Voluntary Delisting merupakan delisting saham secara sukarela yang diajukan oleh permohonan emiten sendiri karena alasan tertentu.
Misalnya: karena adanya merger (proses penggabungan/pengambilalihan) dengan perusahaan yang sudah go public, kehendak pengendali baru, atau pertimbangan lainnya).