MARKET NEWS

Apa yang Terjadi pada Pemegang Saham Jika Perusahaan Bangkrut? Begini Penjelasannya

Ratih Ika Wijayanti 24/05/2023 11:08 WIB

Banyak orang masih bingung apa yang terjadi pada pemegang saham jika perusahaan bangkrut atau pailit. Ada beberapa risiko yang harus dihadapi.

Apa yang Terjadi pada Pemegang Saham Jika Perusahaan Bangkrut? Begini Penjelasannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Banyak orang masih bingung apa yang terjadi pada pemegang saham jika perusahaan bangkrut atau pailit. Pasalnya, pemegang saham tentu memiliki kewajiban dan haknya dari perusahaan. 

Sebagai pemegang saham, investor tentunya perlu mempersiapkan diri jika perusahaan mengalami kebangkrutan. Sebab, bukan hal yang tidak mungkin bahwa perusahaan baik yang tercatat di BEI maupun private company mengalami kekurangan dana hingga pailit. 

Kebangkrutan ini tentunya tidak hanya merugikan bagi perusahaan tapi juga bagi pemegang sahamnya. Lantas, apa yang terjadi pada pemegang saham jika perusahaan bangkrut? Berikut penjelasan lengkapnya. 

Hal yang Terjadi pada Pemegang Saham Jika Perusahaan Bangkrut

Ketika perusahaan dinyatakan dalam PKPU atau pailit, hal tersebut akan mengakibatkan kesulitan bagi investor untuk mendapatkan keuntungan baik dari capital gain maupun hak dividen. Harga saham emiten yang mengalami pailit atau bangkrut juga cenderung merosot tajam. Tak sedikit juga, emiten yang mengalami delisting atau dihapus dari daftar perusahaan tercatat di papan pencatatan BEI. 

Sebagai contoh, beberapa perusahaan yang yang sempat mengalami suspend BEI karena kondisi tersebut adalah PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) dan sejumlah emiten lainnya. 

Inilah risiko yang perlu dihadapi oleh pemegang saham jika perusahaan bangkrut. Agar lebih. Pemegang saham akan menghadapi risiko capital loss dan juga likuiditas atas bangkrutnya perusahaan. 

1. Risiko Capital loss 

Risiko capital loss terjadi ketika harga jual saham lebih kecil dibanding harga beli. Harga saham dari emiten yang mengalami pailit tentunya akan menurun drastis. Tak hanya itu, sebagian besar saham yang bangkrut tidak dapat memenuhi ketentuan yang diberlakukan oleh BEI sehingga harus di-suspend bahkan delisting. Dengan demikian, Anda tidak dapat lagi memperjualbelikan saham yang Anda miliki secara bebas di pasar modal. 

2. Risiko Likuiditas 

Sementara itu, ketika perusahaan sudah dinyatakan PKPU atau pailit, pemegang saham akan menghadapi risiko likuiditas. Sebab, perusahaan yang bangkrut dan dilikuidasi dengan penetapan lewat pengadilan harus menjual seluruh asetnya. Adapun hasil dari penjualan aset tersebut nantinya harus digunakan untuk membayar utang perusahaan. Sementara itu, pemegang saham menjadi pihak paling terakhir yang menerima hasil likuidasi atau penjualan aset. 

Akan tetapi, pada parktiknya sangat jarang ada dana hasil likuidasi yang sampai ke pemegang saham. Sebab, kebanyakan dana hasil likuidasi ini habis digunakan untuk membayar utang perusahaan. Hal ini tentunya akan merugikan bagi investor sebagai pemegang saham. 

Itulah hal yang terjadi pada pemegang saham jika perusahaan bangkrut atau dinyatakan dalam PKPU. Dengan risiko tersebut, Anda tentu harus cermat dalam membeli saham sebagai investasi. Upayakan untuk membeli saham yang memiliki fundamental kuat sehingga meminimalisasi risiko terjadinya kerugian karena perusahaan bangkrut. 

SHARE