sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Emiten Bangkrut atau Delisting, Nasib Pemegang Saham Bagaimana?

Market news editor Rista Rama Dhany
07/02/2021 16:30 WIB
Di saham ada istilah seperti goreng-goreng saham, ada pula delisting atau ada emiten bangkrut bagaimana nasib investor yang memegang saham emiten tersebut.
Emiten Bangkrut atau Delisting, Nasib Pemegang Saham Bagaimana? (FOTO: MNC Media)
Emiten Bangkrut atau Delisting, Nasib Pemegang Saham Bagaimana? (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Kaum milenial saat ini banyak yang tertarik untuk berinvestasi saham. Namun, makin besar keuntungan suatu investasi makin tinggi juga risikonya. Di saham ada istilah seperti goreng-goreng saham, ada pula delisting atau ada emiten bangkrut bagaimana nasib investor yang memegang saham emiten tersebut.

Delisting adalah penghapusan suatu emiten di bursa saham secara resmi yang dilakukan oleh otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI). Berdasarkan catatan IDXChannel sejumlah emiten harus didepak oleh BEI.

Sebagai contoh, ada PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk (TMPI). Emiten ini didepak dari bursa setelah lebih dari dua tahun sahamnya disuspensi.

Lalu ada PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP) yang didepak pada 17 Juni 2019. Saham SIAP sudah disuspen sejak 9 November 2015 atau sekitar 44 bulan.

Ada pula PT Bara Jaya International Tbk (ATPK) yang delisting karena ada peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement