Aturan Papan Pemantauan Khusus Bakal Direvisi, Emiten Diuntungkan?
Terdapat tiga kriteria yang akan dihapus dari Papan Pemantauan Khusus.
IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengevaluasi kriteria dan mekanisme perdagangan saham yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus (PPK).
Sejumlah ketentuan diusulkan untuk dihapus maupun disesuaikan agar papan tersebut lebih berfokus pada kondisi fundamental emiten.
Dalam pemaparan BEI Jumat (3/7/2026), terdapat tiga kriteria yang akan dihapus dari Papan Pemantauan Khusus. Ketiga kriteria tersebut meliputi saham dengan porsi free float yang rendah, saham dengan likuiditas perdagangan rendah, serta saham yang dikenai suspensi perdagangan lebih dari satu hari akibat aktivitas perdagangan.
Selain itu, BEI juga berencana menyesuaikan kriteria nomor 11 yang mengatur kondisi lain yang ditetapkan oleh bursa. Namun, hingga kini BEI belum merinci bentuk perubahan yang akan diterapkan.
Tak hanya mengubah kriteria, bursa juga mengkaji penyesuaian mekanisme auto rejection serta penambahan secara bertahap periode non-cancellation pada perdagangan saham di Papan Pemantauan Khusus.
Meski demikian, BEI belum menetapkan waktu implementasi perubahan tersebut. Bursa menyebut seluruh usulan masih berada pada tahap rule making rule atau proses penyusunan regulasi.
Menurut Stockbit, mayoritas perubahan yang diusulkan berupa penghapusan sejumlah kriteria akan mengarahkan fungsi Papan Pemantauan Khusus agar lebih menitikberatkan pada permasalahan fundamental emiten, seperti ekuitas negatif maupun status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), dibandingkan faktor teknis perdagangan.
Lebih lanjut, penghapusan kriteria nomor 10 juga merupakan kelanjutan dari relaksasi yang telah dilakukan BEI pada Juni 2024. Saat itu, bursa memperpendek masa yang harus ditempuh emiten untuk keluar dari Papan Pemantauan Khusus akibat suspensi perdagangan, dari sebelumnya 30 hari bursa menjadi hanya tujuh hari bursa.
Stockbit menambahkan, penghapusan kriteria itu juga berkaitan dengan metodologi indeks MSCI. Selama ini, saham yang masuk Papan Pemantauan Khusus karena kriteria nomor 10 dalam sekitar empat bulan terakhir tidak dapat dimasukkan ke dalam indeks MSCI maupun dipindahkan antara indeks MSCI Standard dan MSCI Small Cap.
Di sisi lain, rencana perubahan mekanisme auto rejection menjadi lebih menyerupai mekanisme di pasar reguler berpotensi meningkatkan efisiensi pembentukan harga (price discovery) sekaligus memperbaiki likuiditas perdagangan saham yang berada di Papan Pemantauan Khusus.
Sebagai ilustrasi, apabila suatu emiten mengumumkan aksi korporasi berskala besar atau mencatat perubahan fundamental yang signifikan, harga saham berpotensi bergerak lebih cepat dan mencerminkan nilai wajarnya.
Mekanisme tersebut juga diperkirakan dapat mendorong volume transaksi yang lebih tinggi dibandingkan ketika pergerakan harga masih dibatasi pada kisaran tertentu.
(DESI ANGRIANI)