MARKET NEWS

Aturan SHSM OJK Bikin Perusahaan Besar Minati IPO di Pasar Modal RI

Dinar Fitra Maghiszha 11/04/2022 20:16 WIB

Aturan Saham Dengan Hak Suara Multipel (SHSM) yang dikeluarkan OJK dinilai membuat perusahaan besar berminat melakukan IPO di BEI.

Aturan SHSM OJK Bikin Perusahaan Besar Minati IPO di Pasar Modal RI (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Aturan Saham Dengan Hak Suara Multipel (SHSM) yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai membuat perusahaan besar berminat melakukan penawaran saham perdana (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Kebijakan SHSM dimuat dalam Peraturan OJK Nomor 22/2021 tentang Penerapan Klasifikasi Saham Dengan Hak Suara Multipel (SHSM) oleh Emiten dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham.

Head of Research PT Samuel Sekuritas Indonesia Suria Dharma menilai kebijakan ini merupakan langkah positif OJK dalam menyesuaikan diri dengan perkembangan di bursa global. Suria merasa OJK jeli melihat kebutuhan perusahaan dan pasar saham di dalam negeri.

"Susah mencari perusahaan besar, jadi yang dibidik memang perusahaan teknologi, seperti Traveloka, Blibili dan GoTo ini. Dengan adanya SHSM sangat menarik bagi mereka, karena creator itu yang menjadi asset bagi mereka, produknya itu di otak pendirinya,” katanya dalam siaran resmi, Senin (11/4/2022).

Suria mengatakan dalam beberapa tahun terakhir, termasuk selama pandemi Covid-19, jumlah emiten pendatang baru di bursa efek Indonesia relatif stabil di atas 50 perusahaan. Meskipun jumlahnya meningkat, ukuran nilai kapitalisasi pasarnya dinilai masih kecil.

Penerapan kebijakan SHSM, terang Suria, berhasil mendorong pendalaman pasar keuangan, khususnya sektor pasar modal, dengan cara mengakomodasi perusahaan yang menciptakan inovasi baru.

Dia mencermati kebijakan ini akan mendorong semua perusahaan inovasi baru dengan tingkat produktivitas dan pertumbuhan yang tinggi atau new economy untuk mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia.

"Sehingga signifikan meningkatkan nilai kapitalisasi pasar bursa domestik," terangnya.

Sebagai catatan, POJK ini mengatur satu saham memberikan lebih dari satu hak suara kepada pemegang saham yang memenuhi persyaratan tertentu. Tujuannya adalah melindungi visi dan misi perusahaan sesuai dengan tujuan para pendiri (founders) dalam mengembangkan kegiatan usaha yang dijalankan perusahaan

“Regulasi OJK ini memotivasi perusahaan teknologi IPO. Share untuk hak suara lebih dari common stock. Jadi istilahnya mengangap bahwa founder itu adalah aset dari perusahaan itu, sama seperti Steve Job untuk Apple,” tutupnya. (RAMA)

SHARE