Auto Rejection Bawah: Definisi dan Konsekuensinya
Auto Rejection Bawah atau ARB adalah suatu kondisi yang menggambarkan penurunan harga saham baik secara bertahap maupun signifikan dalam periode waktu tertentu.
IDXChannel – Auto Rejection Bawah atau ARB adalah salah satu kondisi yang menggambarkan fluktuasi harga saham. Dalam perdagangan saham terdapat pembatasan minimum dan maksimum suatu kenaikan maupun penurunan harga saham dalam jangka waktu satu hari perdagangan di bursa. Pembatasan ini disebut sebagai Auto Rejection.
Sistem bursa akan menolak “order” secara otomatis apabila harga saham menembus batas atas atau bawah yang telah ditetapkan oleh Bursa Efek Indonesia. Batas bawah inilah yang dinamakan Auto Rejection Bawah atau ARB.
Lalu, apa Auto Rejection Bawah, definisi, dan konsekuensinya dalam perdagangan saham? Agar lebih jelas, simak penjelasan IDXChannel berikut ini!
Definisi Auto Rejection Bawah (ARB)
Auto Rejection Bawah (ARB) adalah suatu kondisi yang menggambarkan harga suatu saham saat mengalami penurunan secara bertahap dan signifikan dalam periode waktu tertentu. Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan batasan untuk ARB saham agar perdagangan saham berjalan dengan wajar.
Sebuah saham yang terus menerus mengalami penurunan, akan dikategorikan sebagai ARB. Saham yang terkena ARB tidak lagi “order” di antrian beli (bid). Batasan ARB sesuai dengan keputusan Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor Kep-00108/BEI/12-2020 adalah sebesar 7%. Batasan ini diberlakukan sejak pandemi untuk menahan penurunan harga saham dan IHSG secara signifikan.
Konsekuensi Auto Rejection Bawah (ARB)
Sebuah saham yang mengalami penurunan hingga mencapai batas penurunan yang telah ditentukan, maka saham tersebut akan terkena ARB.
Sebagai contoh, ada sebuah saham X ditutup di harga Rp3.500 pada hari sebelumnya (kemarin). Batas ARB yang ditetapkan sejak pandemi adalah 7% dari harga penutupan. Maka, batas ARB untuk saham X tersebut adalah Rp3.500 – (Rp3.500 x 7%) = Rp3.255. Dengan demikian, jika saham X mengalami penurunan harga hingga mencapai batas Rp3.255, maka saham X tersebut akan terkena ARB.
Adanya ARB membantu investor untuk memastikan bahwa harga sebuah saham tidak mengalami penurunan yang terlalu rendah. Dengan demikian, penyebaran harga saham dapat lebih terkontrol dan wajar sehingga tidak akan mengalami penurunan hingga ke titik paling rendah.
Jika sebuah saham terkena ARB maka saham tersebut tidak akan banyak diminati oleh investor. Saham tersebut akan masuk dalam pengawasan BEI agar dapat terpantau pergerakan indeksnya yang dinilai tidak wajar.
Saham yang terus menerus ARB bisa saja mendapat peringatan Unusual Market Activity (UMA) bahkan tidak menutup kemungkinan untuk mendapat suspensi dari BEI. Meski demikian, Auto Reject Bawah hanyalah indikator bukan parameter untuk melakukan peringatan UMA maupun suspensi.
Berdasarkan Peraturan Perdagangan No II-A Pasar II.10, dalam rangka melakukan pengawasan perdagangan efek, bursa melakukan pemantauan terhadap informasi atas setiap efek yang berkaitan dengan fluktuasi harga dan volume, frekuensi, order/pesanan, transaksi, pola transaksi, informasi penyelesaian transaksi, dan informasi lain yang penting dan relevan.
Peraturan ini menjadi parameter dalam memeriksa saham sebelum memutuskan untuk memberi UMA atau menghentikan sementara transaksi saham.
Itulah penjelasan IDXChannel mengenai Auto Rejection Bawah (ARB), definisi, dan konsekuensinya yang harus dipahami oleh investor. Jika Anda masih baru memulai investasi saham, ada baiknya untuk menghindari saham-saham yang terkena ARB. Sebab, fluktuasi harganya bisa sangat cepat. Namun, jika Anda sudah berpengalaman dan memiliki analisis yang baik, saham ARB dapat memiliki manfaat dan keuntungan tersendiri.