IDXChannel - Tekanan yang dirasakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) akibat meluasnya virus korona (Covid-19) yang telah menjadi pandemi, membuat Bursa Efek Indonesia (BEI) menyesuaikan batas auto reject bawah (ARB) menjadi 7% dari angka asal maksimal 10%.
Diungkapkan Sekretaris Perusahaan BEI Yulianto Aji Sadono dalam keterangan di laman website BEI pada Kamis (12/3/2020), BEI akan memberlakukan ARB secara simetris sebesar 7 persen dalam Jakarta Automatic Trading System (JATS) dan akan berlaku bagi semua harga saham.
"Ketentuan sebagaimana tersebut berlaku efektif sejak hari Jumat, 13 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian," imbuhnya.
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil langkah-langkah untuk mengurangi tekanan kepada Pasar Modal Indonesia sebagai berikut, pertama mengubah batasan Auto Rejection bawah dari sebelumnya 10% (sepuluh perseratus) menjadi 7% (tujuh perseratus) sehingga Jakarta Automated Trading System (JATS) akan melakukan Auto Rejection apabila harga penawaran jual atau permintaan beli saham yang dimasukkan ke JATS.
Yakni lebih dari 35% (tiga puluh lima perseratus) di atas atau 7% (tujuh perseratus) di bawah acuan Harga untuk saham dengan rentang harga Rp50,- (lima puluh rupiah) sampai dengan Rp200,- (dua ratus rupiah).