Bahas Penambahan Modal, Emiten Pengelola Hypermart (MPPA) Gelar RUPSLB pada 9 September
PT Matahari Putra Prima Tbk (MPPA) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
IDXChannel - Emiten pengelola Hypermart, PT Matahari Putra Prima Tbk (MPPA) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Adapun RUPSLB akan dilaksanakan pada Kamis (9/9/2021) di Hypermart Cyberpark Karawaci, Tangerang dan secara daring.
Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), terdapat dua mata acara rapat yang akan dibahas pada RUPSLB. Mata acara pertama adalah peningkatan Modal Dasar Perseroan, beserta penyesuaian pada Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan terkait dengan peningkatan modal dasar tersebut.
Kedua, persetujuan atas rencana Perseroan untuk melaksanakan penambahan modal dengan menerbitkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Penawaran Umum Terbatas VI), termasuk :
a. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan dalam kerangka Penawaran Umum Terbatas VI;
b. Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan Penawaran Umum Terbatas
VI, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menunjuk lembaga dan profesi penunjang pasar modal yang akan membantu pelaksanaan Penawaran Umum Terbatas VI, membuat atau
meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang termasuk notaris, mengajukan permohonan
kepada pihak/pejabat yang berwenang untuk memperoleh persetujuan atau melaporkan hal tersebut kepada pihak/pejabat yang berwenang serta mendaftarkannya dalam daftar
perusahaan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun pemegang saham dapat hadir dan memberikan suaranya dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi Electronic General Meeting System (eASY.KSEI) yang disediakan oleh KSEI. Pemegang Saham yang dapat hadir secara elektronik adalah Pemegang Saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id);
Melalui fasilitas eASY.KSEI dalam tautan https://akses.ksei.co.id yang disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy) dalam proses penyelenggaraan Rapat, dimana fasilitas e-Proxy ini tersedia bagi Pemegang Saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan tanggal 8 September 2021 Pukul 12.00.
Seperti dikabarkan sebelumnya, MPPA akan melaksanakan Penawaran Umum Terbatas VI (PUT VI) kepada para pemegang saham dalam rangka penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD).
Dalam rencana tersebut, Perseroan akan menerbitkan saham baru dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.175.000.000 saham dengan nilai nominal sebesar Rp50 per lembar saham. Saham Baru akan memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal termasuk hak atas dividen dengan saham Perseroan lainnya.
Manajemen MPPA menjelaskan, rencana untuk menggunakan seluruh dana yang diterimanya dari PUT VI (setelah dikurangi dengan seluruh komisi-komisi, biaya-biaya, ongkos-ongkos dan pengeluaran-pengeluaran lainnya), untuk modal kerja dan pembayaran sebagian utang Perseroan.
Dalam hal sebagian atau seluruh dana hasil dari PUT VI digunakan untuk suatu transaksi yang merupakan Transaksi Material, Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam peraturan yang berlaku di bidang pasar modal di Indonesia, Perseroan juga akan mematuhi ketentuan Peraturan OJK mengenai Transaksi Material, Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan.
Penerbitan Saham Baru akan dilakukan dengan memberikan HMETD sesuai dengan POJK Penambahan Modal, dan oleh karenanya pelaksanaan penambahan modal dengan memberikan HMETD, Perseroan akan memperoleh persetujuan dari mayoritas pemegang saham dalam RUPSLB sehubungan dengan rencana penambahan modal dengan memberikan HMETD sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundangan yang berlaku.
(IND)