MARKET NEWS

Batas Tarif Rapid Tes Covid-19 Ditetapkan Kemenkes Rp150.000

Fahmi Abidin 08/07/2020 08:30 WIB

Kemenkes menetapkan batas tarif tertinggi tes cepat atau rapid test antibody untuk penapisan Covid-19 sebesar Rp150.000 yang berlaku bagi masyarakat.

Batas Tarif Rapid Tes Covid-19 Ditetapkan Kemenkes Rp150.000. (Foto: Ist)

IDXChannel -Terkait tingginya permintaan rapid test diberbagai daerah, Kementerian Kesehatan menetapkan batas tarif tertinggi tes cepat atau rapid test antibody untuk penapisan Covid-19 sebesar Rp150.000 yang berlaku bagi masyarakat atas permintaan sendiri.

Seperti dilansir iNews, Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: HK.02.02/I/2875/2020. Surat edaran ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo.

“Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dan pemberi layanan pemeriksaan rapid test antibodi yang ada dapat memberikan jaminan bagi masyarakat agar mudah untuk mendapatkan layanan rapid test antibodi,” kata Bambang dalam salinan surat edaran tersebut, Selasa (7/7/2020).

Sebelumnya biaya Rapid test mendapat keluhan di berbagai daerah karena mahal. Banyuwangi, Jawa Timur, contohnya, sopir truk yang harus menyeberant pulau menggelar aksi protes karena harus membayar Rp300.000-Rp400.000 untuk sekali rapid test.

Sejatinya rapid test antibodi merupakan salah satu cara yang digunakan untuk mendeteksi Covid-19. Rapid test antibodi dapat juga digunakan untuk menapis infeksi Covid-19 di antara kelompok orang tanpa gejala (OTG), orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP), pada wilayah yang tidak mempunya fasilitas Real Time PCR. (*)

SHARE