BBRI Bakal Gelar Buyback Saham dengan Nilai Maksimal Rp500 Miliar
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) mengumumkan rencana pembelian kembali (buyback) saham dengan nilai maksimal Rp500 miliar.
IDXChannel - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) mengumumkan rencana pembelian kembali (buyback) saham dengan nilai maksimal Rp500 miliar.
Rencana aksi korporasi tersebut sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 13 Tahun 2023 tanggal 14 Juli 2023 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Pada Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan (POJK 13/2023) jo. Surat Otoritas Jasa Keuangan No.S-10/D.04/2026 tanggal 13 Maret 2026 tentang Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan (Surat OJK No.S-10/D.04/2026).
Dilansir dari keterbukaan informasi BEI, Jumat (12/6/2026), perkiraan periode buyback 12 Juni 2026 hingga 11 September 2026. Pelaksanaannya akan memperhatikan kondisi likuiditas dan permodalan perseroan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perkiraan jumlah nilai buyback 2026 sebesar-sebesarnya Rp500 miliar yang berasal dari kas internal perseroan sesuai peraturan yang berlaku.
Perkiraan nilai buyback belum termasuk biaya-biaya (komisi perantara pedagang efek dan biaya lainnya) yang diperkirakan sebanyak-banyaknya sebesar 0,30 persen dari perkiraan nilai buyback 2026.
Pelaksanaan buyback 2026 dan jumlah keseluruhan saham hasil buyback (treasury stock) yang dimiliki perseroan tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah modal yang ditempatkan dalam Perseroan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perseroan akan menggunakan kas internal untuk buyback 2026 dengan berpedoman pada POJK 13/2023 dan POJK 29/2023. Berdasarkan sumber dana yang digunakan, maka aset dan ekuitas diperkirakan akan menurun sebesar-besarnya sejumlah perkiraan nilai buyback ditambah perkiraan biaya buyback.
Pelaksanaan buyback 2026 tidak menyebabkan kekayaan bersih perseroan menjadi lebih kecil dari jumlah modal yang ditempatkan, ditambah cadangan wajib yang telah disisihkan. Selain itu, buyback 2026 juga tidak berdampak signifikan pada pendapatan dan biaya operasional perseroan.
(Dhera Arizona)