MARKET NEWS

Begini Syarat Dividen Tidak Kena Pajak, Investor Perlu Tahu

Ratih Ika Wijayanti 07/05/2023 11:05 WIB

Investor yang berinvestasi di pasar modal perlu tahu syarat dividen tidak kena pajak. Jika dividen terkena pajak maka laba yang diterima pun akan terpotong.

Begini Syarat Dividen Tidak Kena Pajak, Investor Perlu Tahu. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Investor yang berinvestasi di pasar modal perlu tahu syarat dividen tidak kena pajak. Pasalnya, jika dividen terkena pajak maka laba yang diterima pun akan terpotong. 

Pajak dividen merupakan potongan atas perolehan laba pemegang saham. Hal ini didasarkan pada pada aturan dalam UU No.36 Tahun 2008 yang saat ini berubah menjadi UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa dividen merupakan bagian dari penghasilan yang juga menjadi objek pajak PPh. Meski demikian, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.18/2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja menyatakan bahwa dividen dalam negeri dikecualikan sebagai objek pajak (bebas pajak). 

Lalu, apa saja syarat dividen tidak kena pajak? Simak ketentuan lengkapnya berikut ini. 

Syarat Dividen Tidak Kena Pajak

Berdasarkan peraturan dalam PMK No. 18/2021 Pasal 15 ayat (1), dividen yang dikecualikan dari pajak adalah dividen yang diperoleh dari dalam negeri oleh wajib pajak. Meski demikian, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi agar dividen dalam negeri yang diperoleh tidak kena pajak. 

Supaya dividen yang diperoleh investor tidak dikenakan pajak maka dividen harus diinvestasikan. Investasi dividen ini juga tidak boleh sembarangan. Ada sekitar 12 jenis investasi yang dianjurkan agar yakni surat berharga, penyertaan modal, investasi infrastruktur, investasi keuangan pada bank persepsi, investasi pada sektor riil, dan lain sebagainya. Detail jenis investasi yang bisa Anda pilih ini bisa Anda lihat pada Pasal 34 dan 35 PMK-18/PMK.03/2021. 

Selain itu, dividen ini juga harus diinvestasikan paling lambat sampai 31 Maret di tahun berikutnya setelah penjatahan. Investasi ini perlu dilakukan dalam jangka waktu paling singkat tiga (3) tahun sejak tahun pajak diterima. Artinya, selama jangka waktu tersebut, investor tidak boleh mengalihkan investasi kecuali ke bentuk investasi lain yang sudah diatur dalam ketentuan tersebut.

Jenis investasi yang dimaksud juga termasuk instrumen investasi yang umum dilakukan sehingga tidak akan menyulitkan. Anda bisa berinvestasi pada saham, emas batangan 99,99%, atau tabungan. 

Selain menginvestasikan dividen, investor yang menjadi wajib pajak juga perlu menyampaikan laporan realisasi investasi. Laporan tersebut wajib dilakukan hingga paling lambat pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun pajak. 

Wajib pajak yang menerima dividen juga perlu menyampaikan laporan secara berkala sampai tahun ketiga pajak dividen diterima. Anda bisa menyampaikan laporan ini dengan mudah secara online melalui laman Pajak.go.id. 

Itulah informasi mengenai syarat dividen tidak kena pajak yang perlu Anda ketahui. Semoga bermanfaat!

SHARE