IDXChannel - Tarif pajak dividen dalam saham telah diatur dalam Undang undang dan masuk dalam pajak penghasilan.
Tentu pendapatan pajak ini akan meningkatkan pendapatan negara. Karenanya setiap pembagian dividen akan dikenai pajak sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan, pasal 4 ayat 1 (g) tentang objek pajak adalah penghasilan.
Yuk kenali tarif dividen dalam saham untul para investor????