MARKET NEWS

BEI Implementasikan Papan Pemantauan Khusus Full Action Mulai 25 Maret 2024

Dinar Fitra Maghiszha 15/03/2024 11:32 WIB

BEI akan mulai memberlakukan Papan Pemantauan Khusus (PPK) dengan skema full call auction pada 25 Maret 2024.

BEI Implementasikan Papan Pemantauan Khusus Full Action Mulai 25 Maret 2024. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mulai memberlakukan Papan Pemantauan Khusus (PPK) dengan skema full call auction pada 25 Maret 2024.

“Selama ini kan ada 2 sesi, nantinya akan menjadi lima sesi. Dan rencananya Bursa Efek Indonesia akan menerapkan ini pada tanggal 25 Maret 2024 nanti apabila tidak ada halangan,” kata Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik di Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Saat ini mekanisme perdagangan papan pemantuan khusus masih berskema hybrid yakni continuous auction, dan call-auction. Transaksi periodic ‘call auction’ hanya diterapkan bagi emiten anggota PPK yang terjerat kriteria likuiditas perdagangan.

Dengan penerapan secara penuh, nantinya seluruh emiten yang masuk PPK akan ditransaksikan secara call-auction.

Call-auction merupakan mekanisme perdagangan dengan kuotasi bid dan ask yang akan match pada jam tertentu, kemudian harga saham akan ditentukan berdasarkan volume terbesar. Selama ini, call auction juga sudah digunakan pada sesi prapembukaan dan prapenutupan.

Bedanya call-auction dengan perdagangan saham biasa yaitu soal volatilitias, dan sensitivitas terhadap order hingga ukuran. Melalui call-auction, pesanan beli/jual tidak diperdagangkan secara langsung, melainkan menunggu fase matching pada akhir sesi, dengan maksimal auto rejection (ARA dan ARB) maksimal 10 persen.

Nantinya ada 5 sesi dalam skema call-auction penuh yang ditujukan bagi seluruh anggota PPK. Adapun harga minimal saham-saham ini adalah Rp1 per saham

(FRI)

SHARE