BEI Kenakan Sanksi dan Denda Rp225 Juta ke Bumiputera Sekuritas (ZR)
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis dan denda Rp225 juta kepada PT Bumiputera Sekuritas.
IDXChannel - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis dan denda Rp225 juta kepada PT Bumiputera Sekuritas.
Anggota bursa atau sekuritas berkode ZR itu dinilai menyajikan laporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) tidak sesuai kenyataan
"Karena berdasarkan hasil pemantauan dan pemeriksaan Bursa diketahui bahwa perusahan menyajikan laporan MKBD secara tidak akurat," kata BEI dalam pengumumannya, Kamis (2/11/2023).
Berdasarkan data BEI yang diunduh Kamis (2/11), Bumiputera Sekuritas melaporkan nilai MKBD terakhir untuk periode November sebesar Rp47,58 miliar. Angka ini terhitung lebih rendah secara tahunan (year-on-year), sekaligus melandai dari bulan Oktober.
Broker ini memiliki nilai transaksi terakhir per September 2023 sebesar Rp444,29 miliar, melandai dari Agustus yang mencapai Rp537,97 miliar.
Saham perusahaan yang berkantor pusat di Wisma Bumiputera, Jakarta Selatan itu mayoritas dimiliki oleh AJB Bumiputera 1912 sebesar 97,35 persen, sedangkan sisanya atau 2,65 persen digenggam oleh PT Asuransi Umum Bumiputeramuda 1967.
(DES)