IDXChannel – Polemik Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB) memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya merestui Rencana Penyehatan Keuangan (RPK).
OJK meminta AJBB untuk melakukan beberapa langkah agar RPK dimaksud dapat diimplementasikan dengan baik.
Surat Pernyataan tidak keberatan OJK atas RPK telah disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono kepada RUA d.h. BPA dan Manajemen AJBB pada 10 Februari 2023 di Kantor OJK.
"Pernyataan tidak keberatan OJK atas RPK AJBB merupakan babak baru dalam rangkaian penyehatan keuangan AJBB. RPK AJBB memuat serangkaian program yang disusun AJBB dengan mengedepankan prinsip-prinsip Usaha Bersama," tulis OJK melalui siaran pers dikutip Sabtu (11/2/2023).
OJK juga meminta agar implementasi RPK segera dikomunikasikan kepada pemegang polis yang merupakan pemilik AJBB. Pada tahap awal, AJBB perlu mengomunikasikan dengan baik terkait kondisi yang dihadapi dan muatan program penyehatan dalam RPK.
OJK selaku pengawas akan memonitor pelaksanaan RPK dengan melakukan pengawasan secara intensif terhadap AJBB hingga RPK selesai agar program yang disusun dalam RPK tersebut dapat terlaksana sesuai dengan waktu yang ditetapkan. OJK juga telah memiliki tim khusus dalam pengawasan terhadap AJBB.
"Diharapkan agar seluruh pemangku kepentingan (pemegang polis, manajemen, tenaga pemasar, dan serikat pekerja) dapat mendukung pelaksanaan RPK AJBB sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan perusahaan," tambah OJK.