AJBB sebagai satu-satunya perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama di Indonesia. Sejak lama telah memiliki permasalahan terkait dengan defisit solvabilitas, tidak terpenuhinya RKI, dan likuiditas yang tidak mencukupi.
Hal tersebut membuat OJK memasukkan perusahaan ini dalam status pengawasan khusus dan sesuai ketentuan harus menyusun RPK. AJBB telah beberapa kali menyampaikan RPK untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi.
Hingga RPK terakhir dikirimkan dan OJK menyatakan tidak keberatan pada 10 Februari 2023.
(FRI)