BEI Minta Sekuritas Objektif Tentukan Harga IPO, OJK Bilang Begini
OJK menanggapi keinginan BEI yang meminta sekuritas penjamin pelaksana emisi efek atau underwriter objektif dalam menentukan harga saham IPO.
IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta sekuritas penjamin pelaksana emisi efek atau underwriter objektif dalam menentukan harga penawaran umum perdana (initial public offering/IPO).
Selain itu, Bursa juga mewajibkan sekuritas untuk mempublikasikan equity research report atas emiten baru yang dibawanya minimal dua kali dalam periode 12 bulan sejak emiten tersebut listing di BEI.
Hal ini dilakukan BEI untuk meningkatkan perlindungan kepada investor.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Bursa Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi menegaskan, pada dasarnya, kenaikan dan penurunan harga saham merupakan salah satu risiko investasi, sepanjang hal tersebut melalui mekanisme pembentukan harga di pasar yang wajar dan sesuai ketentuan.
"Yang harus kita waspadai tentunya pergerakan harga yang disebabkan adanya fraud atau manipulasi," kata dia dalam Jawaban Tertulis Konferensi Pers RDKB Desember 2023, ditulis Jumat (12/1/2024).
Menurut Inarno, salah satu tujuan diberlakukannya e-IPO, antara lain untuk membuat pembentukan harga pada saat bookbuilding lebih transparan dan wajar.
"Namun kami juga tidak menutup mata bahwa masih terdapat beberapa ketentuan terkait e-IPO yang perlu disempurnakan," tuturnya.
Oleh karena itu, sambung Inarno, saat ini, OJK sedang mengkaji beberapa opsi penyempurnaan pelaksanaan penawaran umum melalui sistem e-IPO.
"Selain itu, OJK juga meminta Penjamin Emisi Efek untuk memastikan KYC (Know Your Customer) atas nasabahnya, terutama yang memperoleh penjatahan pasti yang biasanya akan memeroleh saham IPO lebih besar dibanding investor ritel," jelasnya.
"Di sisi lain, kami juga sedang mengkaji dan meningkatkan pengaturan dan pengawasan kepada lembaga dan profesi penunjang pasar modal yang terlibat dalam proses penawaran umum," lanjutnya.
Hal ini, kata Inarno, dikarenakan lembaga dan profesi penunjang merupakan pihak yang secara langsung terlibat dan mengetahui kondisi emiten melalui uji tuntas yang dilakukan.
"Ini juga sejalan dengan ketentuan dalam undang-undang pasar modal mengenai tugas dan tanggung jawab lembaga dan profesi penunjang pasar modal, termasuk Penjamin Emisi Efek," pungkasnya.
(FAY)