BEI Perpanjang Suspensi Saham WSKT Gara-Gara Gagal Bayar Obligasi
Bursa Efek Indonesia (BEI) memperpanjang penghentian sementara perdagangan (suspensi) saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT).
IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) memperpanjang penghentian sementara perdagangan (suspensi) saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT). Penyebabnya adalah karena BUMN Karya tersebut tak bisa membayar pokok dan bunga obligasi kepada investor.
Keputusan ini merujuk pada surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) No. KSEI-2496/DIR/0823 tanggal 4 Agustus 2023 perihal penundaan pembayaran pokok dan bunga ke-12 Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 (WSKT04CN1.
"Dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien, BEI memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk di Seluruh pasar terhitung sejak sesi I perdagangan efek tanggal 7 Agustus 2023, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut," tulis pengumuman BEI, Senin (7/8/2023).
Bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memerhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.
Sekadar informasi, BEI sebelumnya pernah mengumumkan suspensi saham WSKT di seluruh pasar per 8 Mei 2023 karena kasus yang sama, yakni menunda pembayaran bunga ke-11 Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 (WSKT04CN1).
Suspensi WSKT juga pernah terjadi pada 16 Februari 2023 lagi-lagi akibat hal yang sama, menunda pembayaran bunga ke-15 Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B (WSKT03BCN4).
Namun suspensi per 16 Februari 2023 tersebut diputuskan dicabut pada 3 Maret 2023 karena WSKT telah memenuhi seluruh kewajibannya.
Untuk suspensi per 7 Agustus 2023, berdasarkan data Keterbukaan BEI pekan lalu, Direktur Utama Waskita Karya, Mursyid mengatakan, perseroan tidak dapat melakukan penyetoran dana kepada KSEI sebagai Agen Pembayaran sehubungan dengan pembayaran bunga ke-12 dan pelunasan pokok atas obligasi berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2020 yang jatuh tempo pada 6 Agustus 2023 sebagaimana diperjanjikan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
"Atas kelalaian yang telah dinyatakan oleh Wali Amanat pada 30 Mei 2023 tersebut, Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO lebih lanjut untuk menentukan tindak lanjut atas cedera janji tersebut terhadap perseroan," kata Mursyid.
(FAY)