BEI Suspensi Saham NINE, KARW Kena Radar UMA
Dua saham masuk dalam suspensi dan radar pantauan Bursa Efek Indonesia (BEI).
IDXChannel - Dua saham masuk dalam suspensi dan radar pantauan Bursa Efek Indonesia (BEI). Suspensi atau penghentian sementara dilakukan pada saham PT Techno9 Indonesia Tbk (NINE). Sedangkan saham PT Meratus Jasa Prima Tbk (KARW) kena radar Unusual Market Activity/UMA).
"Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Techno9 Indonesia Tbk (NINE), dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi investor, BEI memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham NINE pada 8 Januari 2025," tulis pengumuman Bursa, Selasa (7/1/2025).
Suspensi saham NINE tersebut dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap
keputusan investasinya di saham NINE.
"Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan," kata Bursa.
Saham NINE ditutup melonjak 10 persen di Rp187 pada perdagangan Selasa kemarin (7/1). Dalam sepekan, saham emiten teknologi itu sudah melesat 32,62 persen.
Sementara itu, dalam pengumuman terpisah, BEI tengah memantau ketat saham KARW karena terjadi penurunan harga saham perseroan di luar kebiasaan (UMA).
Saham KARW merosot 9,82 persen di Rp1.470 pada perdagangan Selasa kemarin. Dan harga saham emiten jasa pelabuhan laut itu sudah anjlok 26,87 persen dalam sepekan.
"Sehubungan dengan terjadinya UMA atas saham KARW tersebut, Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham tersebut," ujar Bursa.
Meski demikian, Bursa menegaskan, pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundangundangan di bidang pasar modal.
Para investor diimbau untuk memperhatikan jawaban emiten atas permintaan konfirmasi Bursa; mencermati kinerja emiten dan keterbukaan informasinya; mengkaji kembali rencana corporate action emiten apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
"Serta mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi," kata Bursa.
(Fiki Ariyanti)