IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan enam emiten baru ini masuk dalam Daftar Efek Syariah. Penetapan tersebut sesuai dengan keputusan Dewan Komisioner OJK.
Keenam emiten tersebut yaitu, PT Bangun Kosambi Sukses Tbk (CBDK), PT Kentanix Supra International Tbk (KSIX), PT Brigit Biofarmaka Teknologi Tbk (OBAT), PT Delta Giri Wacana Tbk (DGWG), PT Hero Global Investment Tbk (HGII), dan PT Raja Roti Cemerlang Tbk (BRRC).
Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner OJK tersebut, maka efek-efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-51/D.04/2024 pada 21 November 2024 tentang Daftar Efek Syariah.
OJK dalam pengumumannya mengatakan, keputusan tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas pernyataan pendaftaran yang disampaikan oleh perseroan.